DPRD Kudus Gagas Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, Ini Tujuannya

- Minggu, 29 Januari 2023 | 22:55 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni. (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni. (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)

Kudus,suaramerdeka-muria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus ingin Pemkab hadir mendampingi warga miskin yang terkena permasalahan hukum.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Achmad Yusuf Roni mengatakan, DPRD Kudus tengah menggagas Rancangan Perda (Ranperda) bantuan hukum untuk warga miskin.

Ranperda itu rencananya akan dibahas oleh Pansus III DPRD Kudus.

Baca Juga: DPRD Kudus Resmi Gulirkan Ranperda CSR, Perusahaan Wajib Sisihkan 2 Persen Keuntungan

“Melalui Ranperda ini kami ingin warga miskin tidak semakin terbebani manakala ada permasalahan hukum. Pemkab wajib hadir memberikan pengetahuan hingga pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” katanya, Minggu (29/1).

Yusuf yang tergabung dalam Pansus III DPRD Kudus menambahkan, selama ini banyak warga miskin yang takut manakala tersandung persoalan hukum. Hal ini membuat mereka berada di posisi yang lemah.

“Pada kasus pidana pun, bantuan pendampingan hukum baru ada ketika statusnya menjadi tersangka. Padahal tak jarang mereka membutuhkan bantuan hukum jauh ketika ada penetapan status tersebut,” ujarnya.

Karena itu, yusuf yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus menilai Ranperda ini mendesak untuk segera dibahas dan disahkan. Dengan begitu, ada payung hukum yang jelas bagi Pemkab Kudus untuk hadir memberikan bantuan hukum bagi warga, khususnya masyarakat miskin atau kurang mampu.

“Untuk teknisnya, bisa saja nanti Pemkab Kudus meneken kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum,” ujarnya.

Ranperda bantuan hukum bagi warga miskin termasuk dalam delapan Ranperda inisiatif yang digulirkan DPRD Kudus. Delapan Ranperda tersebut akan dibahas bersama tiga Ranperda usulan dari eksekutif.

Baca Juga: BPIH Naik, DPRD Kudus Gulirkan Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji, Ini Isinya

DPRD Kudus telah membentuk tiga Pansus untuk membahas sebelas Ranperda tersebut.

Pansus I yang diketuai itu Aris Suliyono dan Wakil Ketua Muhtamat akan membahas Ranperda tentang Fasilitas Pondok Pesantren, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Tentang Fasilitasi Ibadah Haji, dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus.

Pansus II yang diketuai Kholid Mawardi dan Wakil Ketua Sandung Hidayat akan membahas Ranperda CSR, Ranperda Tentang Pelayanan Dan Pelindungan Buruh, dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Gelar Rekonstruksi Pertikaian Warga di Dawe

Selasa, 28 Maret 2023 | 02:39 WIB

Kudus Berambisi Boyong Adipura Kencana Tahun 2025

Minggu, 26 Maret 2023 | 17:26 WIB
X