Jepara, muria.suaramerdeka.com - Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan langsung 20 sertifikat Wakaf dan 10 sertifikat hak milik dari badan keagamaan di Jepara.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan di Masjid Astana Sultan Hadlirin Mantingan, Jumat (27/1/2023).
sertifikat yang diserahkan di anataranya adalah sertifikat Wakaf atas nama Perkumpulan NU sebanyak dua sertifikat, Perserikatan Muhammadiyah sebanyak satu sertifikat, Yayasan Tsamrotul Hidayah sebanyak satu buah, dan nadzir perorangan sebanyak 16 sertifikat.
Adapun sertifikat hak milik diserahkan atas nama Yayasan Sangha Teravada sebanyak sembilan sertifikat yang digunakan untuk Wihara dan Gereja Kristen Muria Indonesia sebanyak satu sertifikat yang di gunakan untuk Pastori.
Baca Juga: Gus Nung Ajak Ciptakan Pemilu 2024 di Jepara Berintegritas
Raja Juli Antoni menyampaikan, Kementerian ATR/BPN memang sedang gencar-gencarnya mengadakan percepatan program sertifikat tanah, terutama untuk badan keagamaan.
Dengan sertifikasi tanah milik badan keagamaan, maka tidak akan ada mafia tanah yang bisa merebut tanah milik badan keagamaan.
''Dengan diterbitkannya sertifikat ini, maka tidak ada mafia yang bisa merebut tanah dari badan keagamaan,'' terangnya.
Dengan program sertifikat ini, ia berharap akan menarik banyak masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanahnya.
Kepala Kantor ART/BPN Jepara Jaka Pramono mengatakan, pemberian sertifikat ini merupakan hasil pelayanan rutin pada kantor pertanahan kabupaten Jepara yang didaftarkan oleh para nadzir dan pengurus yayasan badan keagamaan.
Dalam rangka sertifikasi tanah Wakaf, Kantor ATR/BPN Kabupaten Jepara telah menandatangani nota kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara tentang percepatan sertifikasi tanah Wakaf.
Dalam implementasinya, setiap tahun dilaksanakan sosialisasi bersama tertang sertifikasi tanah Wakaf oleh Kantor Kemenag, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kantor Pertanahan kepada para nadzir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Jepara.
Artikel Terkait
Target Rampung 2 Tahun, Pembangunan RSNU Jepara Segera Dimulai
Lepas Lagi, Buaya Akar Seribu di Jepara Dikirim ke Semarang
Pramuka Jepara Bentuk Saka Milenial Untuk Bantu Perangi Berita Hoaks
Perahu Terbalik, Pemancing Asal Kudus Terseret Ombak di Laut Jepara
Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal 250.000 Batang Merek Terkenal di Jepara
Adu Legit Durian dari Pohon Usia 300 Tahun di Rembang vs Durian Maskur Jepara Pemenang Lomba Satu Abad
Disdukcapil Jepara Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenpan RB. Ini Inovasi Pelayanannya
Jelang Pemilu, Begini Cara Ketua DPRD Jepara Perangi Hoax
Lepas Lagi, Buaya di Wisata Akar Seribu Jepara Dievakuasi ke Kolam Lele, Bagaimana Nasib Lelenya?
Gus Nung Ajak Ciptakan Pemilu 2024 di Jepara Berintegritas