Wamen ATR Serahkan Sertifikat Wakaf Badan Keagamaan di Jepara

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:59 WIB
Penyerahan sertifikat wakaf oleh Wamen Agraria di Jepara. (muria.suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)
Penyerahan sertifikat wakaf oleh Wamen Agraria di Jepara. (muria.suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)

Jepara, muria.suaramerdeka.com - Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan langsung 20 sertifikat Wakaf dan 10 sertifikat hak milik dari badan keagamaan di Jepara.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan di Masjid Astana Sultan Hadlirin Mantingan, Jumat (27/1/2023).

sertifikat yang diserahkan di anataranya adalah sertifikat Wakaf atas nama Perkumpulan NU sebanyak dua sertifikat, Perserikatan Muhammadiyah sebanyak satu sertifikat, Yayasan Tsamrotul Hidayah sebanyak satu buah, dan nadzir perorangan sebanyak 16 sertifikat.

Adapun sertifikat hak milik diserahkan atas nama Yayasan Sangha Teravada sebanyak sembilan sertifikat yang digunakan untuk Wihara dan Gereja Kristen Muria Indonesia sebanyak satu sertifikat yang di gunakan untuk Pastori.

Baca Juga: Gus Nung Ajak Ciptakan Pemilu 2024 di Jepara Berintegritas

Baca Juga: Profil Ahmad Raia Irvanza : Pemain Jateng, Try Out di Spanyol, Kini TC Timnas Indonesia Piala Asia U20 2023

Raja Juli Antoni menyampaikan, Kementerian ATR/BPN memang sedang gencar-gencarnya mengadakan percepatan program sertifikat tanah, terutama untuk badan keagamaan.

Dengan sertifikasi tanah milik badan keagamaan, maka tidak akan ada mafia tanah yang bisa merebut tanah milik badan keagamaan.

''Dengan diterbitkannya sertifikat ini, maka tidak ada mafia yang bisa merebut tanah dari badan keagamaan,'' terangnya.

Dengan program sertifikat ini, ia berharap akan menarik banyak masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanahnya.

Baca Juga: Bagi-Bagi Sertifikat di Kudus, Raja Juli Antoni Ungkap Puluhan Ribu Tanah Wakaf Belum Kantongi Sertifikat

Kepala Kantor ART/BPN Jepara Jaka Pramono mengatakan, pemberian sertifikat ini merupakan hasil pelayanan rutin pada kantor pertanahan kabupaten Jepara yang didaftarkan oleh para nadzir dan pengurus yayasan badan keagamaan.

Dalam rangka sertifikasi tanah Wakaf, Kantor ATR/BPN Kabupaten Jepara telah menandatangani nota kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara tentang percepatan sertifikasi tanah Wakaf.

Dalam implementasinya, setiap tahun dilaksanakan sosialisasi bersama tertang sertifikasi tanah Wakaf oleh Kantor Kemenag, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kantor Pertanahan kepada para nadzir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Jepara.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ada Warga Jepara Jual Bubuk Mercon

Rabu, 29 Maret 2023 | 00:05 WIB

Bawaslu Jepara Ajak Masyarakat Kawal Hak Pilih

Selasa, 28 Maret 2023 | 23:30 WIB

PCNU Jepara Roadshow Gelar Kajian Ramadan

Minggu, 26 Maret 2023 | 20:16 WIB
X