Masuk Rumah Warga dan Gasak Ponsel, Warga Undaan Dibekuk Polisi

- Jumat, 27 Januari 2023 | 09:08 WIB
Ilustrasi aksi maling bobol rumah. (ILUSTRASI (RPG))
Ilustrasi aksi maling bobol rumah. (ILUSTRASI (RPG))


Kudus, suaramerdeka-muria.com – Seorang pemuda asal Kecamatan Undaan berinisial GS kini harus siap mendekam di balik jeruji penjara. Dia dibekuk oleh petugas Satuan Reskrim Polres Kudus lantaran diduga menjadi mencuri di tiga rumah di Desa Bulucangkring, Kecamatan Jekulo.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R. Danang Sri Wiratno menjelaskan, aksi itu sebenarnya telah terjadi pada Senin (23/1) lalu. Sinta, salah satu korban kasus itu menyebutkan saat bangun tidur, dia mendapati handphone miliknya telah raib.

Korban pun berupaya mencarinya hingga sempat menanyakan kepada tetangganya. Hanya saja rupanya belum juga diketemukan.

Rupanya selain Sinta, ada juga korban lain. Yakni Aris, yang rumahnya tak jauh dari rumah Sinta juga kehilangan HP beserta uang tunai di hari yang sama. Ternyata korban dari pelaku pencurian itu semakin bertambah. Edy yang rumahnya tak jauh dari Sinta juga menyebutkan ikut kehilangan HP.

Baca Juga: Kepala BPJS Kesehatan Kudus : Peserta JKN Kelas 3 Bisa Naik Kelas, Ini Syarat Ketentuannya

Baca Juga: Klaim Pelayanan JKN Tembus Rp 1,2 Triliun, BPJS Kesehatan Pastikan Pembayaran Tepat Waktu

“Jadi ada tiga orang yang melaporkan kehilangan handphonenya,” terangnya.

Dari laporan itu, Satuan Reskrim Polres Kudus bergerak cepat melakukan penyelidikan akan kasus tersebut. Hingga akhirnya pelaku yang berinisial GS berhasil dibekuk tanpa perlawanan oleh unit I Resmob Satreskrim Polres Kudus.

“Pelaku diamankan saat sedang duduk di depan teras di sebuah rumah di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo pada Kamis (26/1),” tambahnya.

Saat diamankan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan satu buah HP merk Oppo A76, satu buah HP Xiaomi Redmi 4A, dan satu buah HP Vivo.

”Selain barang bukti hasil pencurian dengan pemberatan, kami juga berhasil mengamankan sepeda ontel milik pelaku,” ujarnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan pasal tersebut pelaku harus siap dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Gelar Rekonstruksi Pertikaian Warga di Dawe

Selasa, 28 Maret 2023 | 02:39 WIB

Kudus Berambisi Boyong Adipura Kencana Tahun 2025

Minggu, 26 Maret 2023 | 17:26 WIB
X