Kudus, suaramerdeka-muria.com – Seorang pemuda asal Kecamatan Undaan berinisial GS kini harus siap mendekam di balik jeruji penjara. Dia dibekuk oleh petugas Satuan Reskrim Polres Kudus lantaran diduga menjadi mencuri di tiga rumah di Desa Bulucangkring, Kecamatan Jekulo.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R. Danang Sri Wiratno menjelaskan, aksi itu sebenarnya telah terjadi pada Senin (23/1) lalu. Sinta, salah satu korban kasus itu menyebutkan saat bangun tidur, dia mendapati handphone miliknya telah raib.
Korban pun berupaya mencarinya hingga sempat menanyakan kepada tetangganya. Hanya saja rupanya belum juga diketemukan.
Rupanya selain Sinta, ada juga korban lain. Yakni Aris, yang rumahnya tak jauh dari rumah Sinta juga kehilangan HP beserta uang tunai di hari yang sama. Ternyata korban dari pelaku pencurian itu semakin bertambah. Edy yang rumahnya tak jauh dari Sinta juga menyebutkan ikut kehilangan HP.
Baca Juga: Kepala BPJS Kesehatan Kudus : Peserta JKN Kelas 3 Bisa Naik Kelas, Ini Syarat Ketentuannya
Baca Juga: Klaim Pelayanan JKN Tembus Rp 1,2 Triliun, BPJS Kesehatan Pastikan Pembayaran Tepat Waktu
“Jadi ada tiga orang yang melaporkan kehilangan handphonenya,” terangnya.
Dari laporan itu, Satuan Reskrim Polres Kudus bergerak cepat melakukan penyelidikan akan kasus tersebut. Hingga akhirnya pelaku yang berinisial GS berhasil dibekuk tanpa perlawanan oleh unit I Resmob Satreskrim Polres Kudus.
“Pelaku diamankan saat sedang duduk di depan teras di sebuah rumah di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo pada Kamis (26/1),” tambahnya.
Saat diamankan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan satu buah HP merk Oppo A76, satu buah HP Xiaomi Redmi 4A, dan satu buah HP Vivo.
”Selain barang bukti hasil pencurian dengan pemberatan, kami juga berhasil mengamankan sepeda ontel milik pelaku,” ujarnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan pasal tersebut pelaku harus siap dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel Terkait
Perahu Terbalik, Pemancing Asal Kudus Terseret Ombak di Laut Jepara
293 Sanggahan Ditolak, Tetap Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Pemkab Blora
Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal 250.000 Batang Merek Terkenal di Jepara
Bikin Merinding, Kampung Ini Disinggahi Tujuh Ekor Ular Sanca, Ada yang Panjangnya hingga Enam Meter
Adu Legit Durian dari Pohon Usia 300 Tahun di Rembang vs Durian Maskur Jepara Pemenang Lomba Satu Abad
Kaum Milenial Diajak Berani Tolak Politik Uang
Warga Mengadu TPA Cemari Lingkungan Sekitar, Bupati Kudus Cek Langsung TPA, Ini Temuannya