KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Kepala BPJS kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto mengatakan, pasien peserta program Jaminan kesehatan Nasional (JKN) kelas 3 tetap bisa naik kelas pelayanan setingkat di atasnya. Hanya saja, ada syarat ketentuan yang wajib terpenuhi.
Pemerintah melalui Menteri kesehatan baru saja menerbitkan peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan kesehatan.
Salah satu poin perubahan penting dalam Permenkes tersebut, yakni pasien BPJS kesehatan hak kelas 3 dari segmen manapun, baik penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, peserta mandiri, maupun lainnya tidak dapat naik kelas mulai 24 Januari 2023.
Baca Juga: Klaim Pelayanan JKN Tembus Rp 1,2 Triliun, BPJS Kesehatan Pastikan Pembayaran Tepat Waktu
“Kebijakan itu betul. Karena logikanya peserta JKN untuk kelas 3 dari segmen apapun mendapat subsidi dari Pemerintah. Sehingga idealnya tetap mendapatkan pelayanan di kelas 3 dan tidak boleh naik kelas,” katanya.
Hanya saja, kata Ardi, pasien kelas 3 tetap bisa naik ke kelas satu tingkat di atasnya dalam kondisi tertentu.
Ia mengatakan, syarat pasien kelas 3 bisa naik kelas yakni ketika seluruh ruangan layanan rawat inap kelas 3 di suatu fasilitas kesehatan seperti rumah sakit sudah penuh.
Sebab, kata dia, tidak boleh pasien tersebut ditolak oleh Faskes. Maka, pasien JKN kelas 3 itu tetap bisa dilayani dengan naik kelas satu tingat di atasnya jika memang masih ada ruangan yang kosong.
“Bisa naik kelas asalkan memang seluruh ruangan kelas 3 penuh dan masih ada ruangan di kelas 2," jelasnya.
pasien tersebut bisa mendapatkan pelayanan pada kelas satu tingkat di atasnya selama tiga hari.
"Setelah itu ketika ada ruang kelas 3 yang kosong, maka bisa kembali sesuai dengan kelasnya tersebut,” ujarnya.
Ardi mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan program JKN yang bersifat gotong-royong. Upaya ini agar muncul kesadaran dari peserta JKN untuk membayar iuran tepat waktu.
Bagi peserta JKN yang menunggak iuran, maka saat ini ada kemudahan melalui program rehab (rencana pembayaran bertahap). Sehingga menjadi solusi agar status kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Artikel Terkait
Lupa Bawa Kartu, Peserta JKN Bisa Gunakan NIK
Apakah Ada Batasan Waktu Perawatan Pasien BPJS-JKN dan SKTM? Ini Penjelasan Rumah Sakit
Hore! Peserta JKN Dapat Diskon Khusus Beli Skincare hingga Makan di Resto Ini
Kudus Raih Piagam UHC dari BPJS Kesehatan, Kartu Baru Peserta JKN Bisa Langsung Aktif
Download Aplikasi Mobile JKN, Ini Manfaatnya
Klaim Pelayanan JKN Tembus Rp 1,2 Triliun, BPJS Kesehatan Pastikan Pembayaran Tepat Waktu