Kudus,suaramerdeka-muria.com – BPJS kesehatan Cabang Kudus mengklaim saat ini tak ada lagi tunggakan pembayaran klaim fasilitas kesehatan (faskes) atas pelayanan Jaminan kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto mengatakan, selama 2022 pihaknya telah membayarkan klaim faskes sebesar Rp 1,2 triliun.
klaim sebanyak itu dibayarkan kepada rumah sakit di tiga wilayah kerja BPJS kesehatan Cabang Kudus yakni Kabupaten Kudus, Jepara, dan Grobogan.
Baca Juga: Download Aplikasi Mobile JKN, Ini Manfaatnya
Pembayaran klaim terbesar, kata Ardi, berasal dari fasilitas kesehatan (faskes) di Kabupaten Kudus yang mencapai Rp 581,39 miliar.
“Untuk pembayaran klaim di Kabupaten Grobogan sebesar Rp 333,1 miliar dan Kabupaten Jepara sebesar Rp 289,67 miliar,” katanya saat menggelar social media gathering di Kudus, Kamis (26/1).
Ardy menuturkan, BPJS kesehatan terus meningkatkan kinerjanya. Sejak 2019, pembayaran klaim rumah sakit selalu tepat waktu.
“Pada tahun inikami berupaya pembayaran klaim rumah sakit lebih cepat lagi dari sebelumnya harus menunggu waktu 14 hari sejak pengajuan klaim,” katanya.
Ardi memaparkan, dari klaim sebesar Rp 1,2 triliun yang dibayarkan itu, terdiri atas klaim pelayanan untuk rawat jalan dan rawat inap tingkat pertama sebesar Rp 233,06 miliar.
Sisanya merupakan klaim dari layanan rawat inap tingkat lanjutan sebesar Rp 971,12 miliar.
Data BPJS kesehatan Cabang Kudus menyebutkan, total jumlah faskes yang telah bekerjasama hingga saat ini mencapai 379 faskes.
“Untuk jumlah rumah sakit total ada sebanyak 23 rumah sakit yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Kudus, Jepara dan Grobogan,” jelasnya.
Ardi mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan program JKN yang bersifat gotong-royong. Upaya ini agar muncul kesadaran dari peserta JKN untuk membayar iuran tepat waktu.
Bagi peserta JKN yang menunggak iuran, maka saat ini ada kemudahan melalui program rehab (rencana pembayaran bertahap). Sehingga menjadi solusi agar status kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Artikel Terkait
Banyak Pekerja di Kudus Terdaftar JKN PBI Bebani Keuangan Daerah
Lupa Bawa Kartu, Peserta JKN Bisa Gunakan NIK
Apakah Ada Batasan Waktu Perawatan Pasien BPJS-JKN dan SKTM? Ini Penjelasan Rumah Sakit
Hore! Peserta JKN Dapat Diskon Khusus Beli Skincare hingga Makan di Resto Ini
Kudus Raih Piagam UHC dari BPJS Kesehatan, Kartu Baru Peserta JKN Bisa Langsung Aktif
Download Aplikasi Mobile JKN, Ini Manfaatnya