Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal 250.000 Batang Merek Terkenal di Jepara

- Kamis, 26 Januari 2023 | 22:05 WIB
Barang bukti rokok ilegal merek ternama yang diamankan Bea Cukai Kudus di Jepara. (muria.suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)
Barang bukti rokok ilegal merek ternama yang diamankan Bea Cukai Kudus di Jepara. (muria.suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)

Jepara, muria.suaramerdeka.comBea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal di Kabupaten Jepara.

Kali ini dilakukan di salah satu rumah makan di Jalan Raya Welahan turut Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Selasa (24/1/2023).

Saat itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai upaya pengiriman rokok ilegal menggunakan mikrobus.

Baca Juga: 293 Sanggahan Ditolak, Tetap Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Pemkab Blora

Baca Juga: Wow Ada Pohon Durian Berusia 300 Tahun di Desa Ini, Layak Dicoba

''Sekitar pukul 14.00, tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa mikrobus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal,'' terang Rini, Kamis (26/1/2023).

Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Welahan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang berhenti di sebuah rumah makan di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan.

Tim Bea Cukai Kudus langsung turun melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Perahu Terbalik, Pemancing Asal Kudus Terseret Ombak di Laut Jepara

Baca Juga: Lepas Lagi, Buaya Akar Seribu di Jepara Dikirim ke Semarang

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 250.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang terbungkus dalam 25 karton, dengan merek Luffman AMERICAN BLEND.

rokok tersebut dipastikan ilegal karena tanpa dilekati pita cukai.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ada Warga Jepara Jual Bubuk Mercon

Rabu, 29 Maret 2023 | 00:05 WIB

Bawaslu Jepara Ajak Masyarakat Kawal Hak Pilih

Selasa, 28 Maret 2023 | 23:30 WIB

PCNU Jepara Roadshow Gelar Kajian Ramadan

Minggu, 26 Maret 2023 | 20:16 WIB
X