Tok! Satu Proyek Molor 2022 di Rembang Putus Kontrak, Satu Proyek Lainnya Terancam

- Kamis, 26 Januari 2023 | 16:00 WIB
Proyek Sale-Tahunan akhirnya diputus kontrak lantaran tidak kunjung dilaksanakan. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
Proyek Sale-Tahunan akhirnya diputus kontrak lantaran tidak kunjung dilaksanakan. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

Rembang, suaramerdeka-muria.com – Pemkab Rembang akhirnya memutuskan untuk melakukan mekanisme putus kontrak terhadap rekanan pengerja proyek peningkatan Jalan Sale-Tahunan.

proyek tahun 2022 itu sejatinya masa kontraknya sudah habis pada akhir Desember lalu.

Saat itu Pemkab Rembang memutuskan memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender.

Namun, ternyata pekerjaan tidak kunjung dilanjutkan sehingga progresnya hingga saat ini masih sama dengan sebelumnya, yakni sekira 16 persen. Ada indikasi, rekanan kehabisan modal untuk melanjutkan pekerjaan.

Keputusan putus kontrak atas proyek senilai sekira Rp 6,9 miliar tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin.

Kepada suaramerdeka-muria.com, Kamis 26 Januari 2023, Fahrudin menyebut terpaksa melakukan langkah putus kontrak lantaran proyek tak kunjung dikerjakan.

Baca Juga: Usai Kades dan Perangkat, 10.000 Anggota DPRD Bakal Sampaikan Aspirasi ke Jakarta, Rembang Pastikan Ikut

Baca Juga: Lewati Batas tapi Progres Baru 23 Persen, Proyek Molor di Rembang Kembali Dapat Tambahan Waktu 30 Hari

Ia mengungkapan, selain proyek Sale-Tahunan, satu proyek lainnya yang juga dimungkinkan putus kontrak adalah Jalan pasar-Pulo.

proyek senilai sekitra Rp 5,1 miliar tersebut progres saat ini baru mencapai sekira 18 persen.

“Yang belum berprogres, jujur saja saya sampaikan adalah proyek Sale-Tahunan. Kelihatannya ada dua proyek, itu saya putus kontrak. Dua proyek itu, indikasinya berat. Pastinya, Sale-Tahunan jelas putus kontrak,” papar Fahrudin.

Atas keputusan tersebut, Fahrudin akan meminta proyek tersebut langsung dilaksanakan kembali lantaran sifatnya penting.

Dinas terkait diperintahkan untuk segera menghitung Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk sekalian dilaksanakan.

“Saya perintahkan segera dihitung DIPA-nya untuk langsung dilaksanakan sekalian. Dengan metode apa, silakan, itu kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Penunjukan langsung atau swakelola silakan saja karean itu boleh,” jelas dia.

Ia mengungkapkan, setelah keptuusan putus kontrak secara lebih rinci kebijakan yang akan ditempuh Pemkab Rembang adalah melakukan perubahan penjabaran APBD.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X