REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Pengerjaan proyek 2022 yang penyelesaiannya molor hingga melewati 2023 kembali menjadi perhatian publik.
Kali ini, rekanan pengerja Jalan Banyudono-Pengkol yang merupakan proyek anggaran 2022 kembali mendapatkan ‘bonus’ perpanjangan waktu pengerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) Rembang.
Kontrak proyek tersebut sejatinya berakhir sejak 26 November 2022 lalu. Namun, oleh DPUTARU rekanan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kekurangan pekerjaan selama 50 hari kalender.
Setelah masa 50 hari kalender berakhir, ternyata proyek tersebut masih juga belum selesai.
Progres terkini proyek tersebut yang disampaikan DPUTARU Rembang kepada Suara Merdeka adalah sekira 23 persen.
Kabid Bina Marga DPUTARU Rembang, Nugroho menyatakan, rekanan proyek Jalan Banyudono-Pengkol diberikan kesempatan kedua untuk menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari kalender.
Per Minggu (22/1), total kesempatan waktu yang sudah diterima oleh rekanan pengerja proyek tersebut adalah 57 hari dengan progres hanya 23 persen.
Baca Juga: Duka Minggu Pagi, Pembonceng Vario Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk di Jatirogo
Baca Juga: Lanjutan Sidak Dewan, Proyek Perpanjangan Waktu di Rembang Disebut Asal dan Semrawut
Pada 26 Desember 2022 lalu, progres proyek tersebut adalah 14,38 persen. Artinya, sejak saat itu hingga sekarang progres proyek hanya bertambah kurang dari 10 persen.
Artikel Terkait
Basemen Pasar Kreatif Kota Pusaka Lasem Kerap Tergenang, Begini Pembelaan Pelaksana Proyek
Proyek Molor di Rembang Berdampak ke Pekerja Pengatur Jalan, Honor 1,5 Bulan Tertunggak
Anggota DPRD Kudus Kaget Ada Proyek Ruang Kelas Tanpa Plafon
Lagi, Komisi III DPRD Rembang Temukan Proyek Belum Rampung ‘Ditinggalkan’ Rekanan
DPRD Kudus Resmi Gulirkan Ranperda CSR, Perusahaan Wajib Sisihkan 2 Persen Keuntungan
Porprov Jateng 2023, Pati Siapkan 1.200 Kamar Hotel
MTs Tarbiyatul Banin Gelar Olimpiade Sains Nasional, Begini Cara Daftarnya
Persib Bandung dan Persija Jakarta 'Kompak' Panen Sanksi di Januari
Ditemukan Mayat di Pantai Pailus Jepara Ternyata Nelayan Asal Demak
Cakupan Kepesertaan di Jepara Masih 81,38 Persen, BPJS Kesehatan Gandeng PKK
Skuad Mentereng Flamengo Siap Menjegal Ambisi Real Madrid Juara di Piala Dunia Antarklub 2022
Oknum Suporter Persib Bandung Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup