Camat Sale : Konflik Hukum Pemdes Jinanten Vs Warga Memalukan

- Senin, 9 Agustus 2021 | 08:59 WIB
Ilustrasi Hukum. /kanala aceh.com/
Ilustrasi Hukum. /kanala aceh.com/

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Pemerintah Kecamatan Sale menganggap konflik antara Pemdes Jinanten dan warga yang berujung laporan polisi, dengan terlapor warga adalah hal memalukan.

Hal itu semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa.

Oleh karena itu, Camat Sale Subhan berharap pihak desa mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) untuk dilakukan mediasi.

Namun, sampai saat ini undangan tersebut tidak ada.

Subhan juga menyebut, Pemdes Jinanten tidak pernah melaporkan perihal kasus yang terjadi di desanya itu kepada pihak kecamatan dan Forkopimka lainnya, baik secara lisan maupun tertulis.

Baca Juga: Lobi Camat Buntu, Konflik Pemdes Jinanten dan Warganya Berlanjut

Padahal, pihaknya menunggu laporan itu agar memudahkan upaya mediasi.

Camat memandang konflik yang terjadi antara Pemdes Jinanten dan warganya merupakan hal memalukan.

Oleh karena itu ia berharap kedua pihak segera berdamai secara kekeluargaan.

Harapannya, pihak desa mengundang Forkopimka untuk proses mediasi.

“Kalau dilihat dari kapasitas pemerintahan, ya ini memalukan. Ini latar belakangnya Pilkades dan jual beli tanah antarwarga (Kades tidak tanda tangan akte pelepasan). Soal tanah, wajar Kades tidak mau tanda tangan, karena hal itu disebut dalam penyelidikan polisi. Kalau tanda tangan, yang kena hukum Kadesnya sendiri,” jelasnya.

Baca Juga: Miris, Gara-gara Pohon di Makam, Pemerintah Desa dan Warganya Berseteru

Camat juga menyarankan warga yang beperkara untuk meminta maaf kepada Pemdes Jinanten.

Sebab, terkait sumber perkara (penebangan kayu makam) hal itu sudah diatur dalam Perdes Jinanten Nomor11 2020, Pasal 8 Ayat 2.

Sementara itu karena kasus sudah masuk ranah kepolisian, Pemkab Rembang hanya bisa memantau saja.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X