SPSI Kudus : Upah Pekerja Rokok di Atas Satu Tahun Rp 2,5 Juta

- Jumat, 20 Januari 2023 | 07:06 WIB
Buruh rokok mengerjakan produksi rokok Sigaret Kretek Tangan di salah satu brak rokok di Kabupaten Kudus. (suaramerdeka.com/Saiful Annas)
Buruh rokok mengerjakan produksi rokok Sigaret Kretek Tangan di salah satu brak rokok di Kabupaten Kudus. (suaramerdeka.com/Saiful Annas)

Kudus, suaramerdeka-muria.com – Ketua FSP RTMM SPSI Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman menyebut pihaknya saat ini telah membuat kesepakatan dengan Persatuan Perusahaan rokok Kudus (PPRK) perihal upah di tahun 2023 ini.

Hal itu diungkapkannya saat penyerahan bantuan kepada buruh rokok yang terdampak banjir di PT Nicorama, pada Kamis (19/1). RTMM SPSI bahkan telah menyiapkan 6.982 paket sembako untuk anggotanya. Selain dari perusahaan yang berdonasi, seluruh pimpinan unit kerja (PUK) juga mengeluarkan kasnya untuk bantuan tersebut.

Dalam kesepakatan itu, dia menyebut untuk pekerja di atas satu tahun akan mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta atau Rp 61 ribu lebih tinggi dari upah minimum kabupaten (UMK) Kudus yang telah ditetapkan.

Sementara untuk pekerja dengan masa 0 sampai 1 tahun mendapatkan upah sesuai dengan SK Gubernur Jawa Tengah yakni Rp 2,439 juta.

Baca Juga: Gawat, Belasan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya Dijual di Pasar Bitingan Kudus

Baca Juga: Pertandingan Final Irak vs Oman di Piala Teluk Arab Tetap Digelar Meski di Luar Stadion Rusuh

“Kesepakatan itu telah dimasukkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja RTMM dan PPRK sehingga dipertengahan nanti tidak bisa diotak-atik. Kesepakatan itu diikuti oleh 35 perusahaan yang tergabung didalamnya,” terangnya.

Sementara itu untuk pekerja rokok disepakati untuk setiap seribu batang akan mendapatkan Rp 40.100 mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 38.200.

Dia juga menyebut tidak ada penangguhan UMK di Kudus. Bahkan sesuai aturan, dia menyebutkan tidak boleh ada penangguhan. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan sesuai SK Gubernur justru bisa dipidanakan.

“Tinggal bagaimana di bulan Februari nanti aka nada pemantauan upah. Harapannya tentu bisa dilaksanakan.Sehingga daya beli pekerja bisa sesuai harapan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kudus yang sempat mengalami minus,” tandasnya.

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Gelar Rekonstruksi Pertikaian Warga di Dawe

Selasa, 28 Maret 2023 | 02:39 WIB

Kudus Berambisi Boyong Adipura Kencana Tahun 2025

Minggu, 26 Maret 2023 | 17:26 WIB
X