Kudus,suaramerdeka-muria.com – DPRD Kabupaten Kudus resmi menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingungan perusahaan atau CSR (corporate social responsibility).
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kudus Sutriyono mengatakan, Ranperda CSR termasuk dalam delapan Ranperda inisiatif DPRD Kudus yan telah resmi masuk dalam penjadwalan pembahasan oleh legislatif tahun ini.
Total ada sebanyak sebelas Ranperda yang akan segera dibahas. Tiga lainnya merupakan Ranperda usulan dari eksekutif.
Baca Juga: Dua Kali Gagal Disahkan, DPRD Kudus Kembali Gulirkan Ranperda CSR
“DPRD Kudus telah mengagendakan pembentukan tiga Pansus untuk membahas sebelas Ranperda tersebut. Salah satunya Ranperda CSR,” katanya, Jumat (20/1).
Wakil rakyat dari Partai Hanura itu menambahkan, terdapat pasal-pasal krusial dalam draft Ranperda CSR yang telah disusun oleh Bapemperda.
Selain pembentukan badan penyelenggara dan pengelolaan CSR, dalam draft tersebut juga menyertakan kewajiban perusahaan untuk menyisihkan 2 persen dari keuntungan untuk program CSR.
“Memang ada batasannya yakni perusahaan yang mencatatkan keuntungan minimal Rp 100 juta akan terkena kewajiban 2 persen CSR. Dalam draft kami juga menyertakan kewajiban Pemkab Kudus memberikan penghargaan khusus bagi perusahaan yang nantinya melaksanakannya,” katanya.
Hanya saja, kata Sutriyono, perubahan pasal per pasal dalam draft Ranperda memungkinkan terjadi pada dinamika pembahasan di tingkat Pansus.
“Saya sendiri akan masuk dalam Pansus II yang salah satunya akan membahas Ranperda CSR. Tentu akan kami kawal agar CSR terkelola dengan baik dan pelaksanaannya bisa bermanfaat luas untuk masyarakat,” katanya.
DPRD Kudus berencana membentuk tiga pansus untuk membahas sebelas Ranperda tersebut.
Pansus 1 akan membahas Ranperda tentang Fasilitas Pondok Pesantren, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Tentang Fasilitasi Ibadah Haji, dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus.
Pansus 2 rencananya akan membahas Ranperda Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan perusahaan, Ranperda Tentang Pelayanan Dan Pelindungan Buruh, dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, Pansus 3 akan membahas Ranperda Tentang Sumber Daya Air, Ranperda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Ranperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Artikel Terkait
TOP CSR Awards 2022, Semen Gresik Sabet Dua Penghargaan
Menggagas Pengelolaan CSR yang Lebih Baik
Dukung Capaian SDGs, Semen Gresik Raih Penghargaan TJSL & CSR Award 2022
Dua Kali Gagal Disahkan, DPRD Kudus Kembali Gulirkan Ranperda CSR
Ratusan Perusahaan di Jepara Bandel : Tak Laporkan Pengelolaan CSR