Pura-Pura Bertamu, Pria asal Tayu Curi Motor di Cluwak, Begini Kronologinya

- Kamis, 19 Januari 2023 | 06:13 WIB
Ilustrasi maling masuk rumah warga. (Pixabay)
Ilustrasi maling masuk rumah warga. (Pixabay)


Pati, suaramerdeka-muria.com – Ngatno, warga Desa Keboromo, Kecamatan Tayu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diancam mendekam di penjara setelah diduga melakukan aksi pencurian.

Plt Kapolresta Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasihumas AKP Pujiyati mengatakan, kejadian dugaan pencurian itu terjadi pada Minggu (15/1) sekitar pukul 18.00. Saat itu tersangka berpura-pura datang ke rumah korban yakni Moh Zaqi yang ada di Desa Sumur, Kecamatan Cluwak.

“Tersangka berpura-pura bertamu. Namun saat korban lengah, tersangka justru mengambil kunci yang berada di ruang tamu,” terangnya.

Tak hanya itu saat melihat kesempatan, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban yang disimpan di garasi.

Baca Juga: Bikin Bangga, dalam Dua Pekan MTsN 1 Pati Raih 283 Medali Kejuaraan

Baca Juga: Diduga Jadi Tempat Tinggal Pemandu Karaoke, Kos di Margorejo Dirazia, Penghuni Jalani Tes HIV

“Sadar menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkannya ke polisi,” ujarnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 17 juta. Sementara anggota Polsek Cluwak yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Hingga pada Selasa (17/1) kemarin unit reskrim Polsek Cluwak mendapatkan informasi jika tersangka berada di Desa Bulungan, Kecamatan Tayu. Petugas Polsek Cluwak kemudian berkoordinasi dengan tim resmob Pati dan melakukan penggerebekan,” tambahnya.

Alhasil, tersangka alias Nondol akhirnya berhasil diamankan. Tak hanya itu petugas juga mengamankan sebuah motor Honda Bewat warna merah hitam sebagai barang buktinya.

“Untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP),” tandasnya.

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mendulang Manis dari Pahitnya Kopi Lereng Muria

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:41 WIB
X