Ketua DPRD Jepara Dukung Hak Konstitusional Kepala Desa

- Rabu, 18 Januari 2023 | 17:24 WIB
Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif (kanan) bersama Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Cabang Jepara Edy Khumaidi Muhtar. (muria.suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)
Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif (kanan) bersama Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Cabang Jepara Edy Khumaidi Muhtar. (muria.suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)

Jepara, muria.suaramerdeka.com - Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif mendukung hak konstitusional para Kepala Desa atau petinggi di Kabupaten Jepara untuk memperjuangkan revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pria yang akrab disapa Gus Haiz telah menerima kunjungan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Cabang Jepara Edy Khumaidi Muhtar, Senin (16/1/2023) lalu.

Gus Haiz memastikan dukungannya. Bahkan, telah mengawal keberangkatan 184 Kepala Desa se Kabupaten Jepara tersebut ke Jakarta, dengan mengutus dua wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, yaitu Pratikno dan Nuruddin Amin, serta Ketua Komisi A Agus Sutisna.

Baca Juga: UMKU Wisuda 806 Mahasiswa di Gedung Convention Hall Baru

Baca Juga: Ketua DPRD Jepara Apresiasi Pembangunan Masjid Tanpa APBD

''Kami mendukung apa yang menjadi hak konstitusional para Kepala Desa termasuk di Kabupaten Jepara untuk memperjuangkan revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun, serta otonomi desa tentang pengelolaan anggaran yang diharapkan sesuai Undang-Undang sebesar 10 persen dapat dikelola sepenuhnya oleh pemerintahan Desa, dengan mengedepankan kondusivitas,'' terangnya.

Selain mengutus dua pimpinan Dewan dan ketua komisi A, Haiz juga memastikan telah mengawal melalui kolega di internal partainya yaitu Partai Persatuan Pembangunan yang ada di DPR RI untuk turut serta memperjuangkan harapan para Kepala Desa di seluruh Indonesia terkait masa jabatan dan pengelolaan anggaran desa tersebut.

Sebelumnya, Ketua Papdesi Jepara yang juga Petinggi Desa Daren, Kecamatan Nalumsari Edy Khumaidi Muhtar menyampaikan bahwa PAPDESI seluruh Indonesia menyampaikan pendapat di gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Ikut Daftar Bakal Calon Waketum PSSI, Berkas Bambang Pamungkas dan Ponaryo Astaman Malah Masuk Spam

Baca Juga: 50 Universitas Ikuti Pameran Pendidikan di Rembang

''Ada dua tuntutan yaitu mengajukan revisi Undang-Undang nonor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 39 ayat (1) yang tetkait dengan masa jabatan Kepala Desa, yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Kedua, terkait otonomi desa dalam mengelola anggaran desa yang tertuang dalam pasal 72 yaitu sebesar 10 persen APBN, dialokasikan untuk desa dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan,'' katanya.

***

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ada Warga Jepara Jual Bubuk Mercon

Rabu, 29 Maret 2023 | 00:05 WIB

Bawaslu Jepara Ajak Masyarakat Kawal Hak Pilih

Selasa, 28 Maret 2023 | 23:30 WIB

PCNU Jepara Roadshow Gelar Kajian Ramadan

Minggu, 26 Maret 2023 | 20:16 WIB
X