Curanmor Pati : Polisi Bekuk Tiga Tersangka, Ada Eksekutor hingga Penadah

- Selasa, 17 Januari 2023 | 06:53 WIB
Petugas saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Margorejo baru-baru ini. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)
Petugas saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Margorejo baru-baru ini. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)

Pati, suaramerdeka-muria.com – Tiga orang pria kini harus mendekam dibalik jeruji penjara lantaran tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor. Dua orang diamankan lantaran diduga menjadi pencuri sementara satu orang lainnya diduga menjadi penadahnya.

Kasus pencurian itu sendiri sebenarnya terjadi pada Jumat (6/1) lalu. Korbannya menimpa Ninik Setyo, perempuan yang tinggal di Perum Puri Taman Anggrek Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.

Malam sebelum kejadian, Ninik awalnya tertidur. Dia baru bangun pada pukul 04.00 dini hari dengan maksud untuk salat subuh. Hanya saja saat suaminya bangun, justru mendapati sepeda motor yang diparkirkan di teras depan rumah sudah tidak ada.

“Padahal sepeda motor itu dalam kondisi dikunci stang berikut pengaman kuncinya,” terang Plt Kapolresta Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasihumas AKP Pujiyati.

Sepeda motor korban yang hilang diketahui motor Honda Beat berwarna Biru Hitam keluaran tahun 2019. Sadar telah menjadi korban pencurian, dia kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian.

Baca Juga: Tutup Tahun 2022, Semen Gresik Borong Berbagai Prestasi Gemilang

Baca Juga: Pati Hari Ini : Soroti Distribusi Operasi Pasar, Mitra Datangi Bulog

“Petugas akhirnya bergerak untuk melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Hingga akhirnya kemarin petugas berhasil mengungkap kasus tersebut. Tiga orang berhasil diamankan lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

Dua orang yang diduga pelaku pencurian diketahui bernama Suwoto, warga domisili Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota dan Sunanto warga yang berdomisili Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Selain dua orang tersebut petugas juga mengamankan Harnowenggo, warga Kecamatan Gabus, Grobogan. Pria berusia 53 tahun itu diduga merupakan pelaku penadahan atas kasus curanmor tersebut.

“Selain mengamankan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Honda Beat, STNK, serta kunci duplikat sepeda motor,” tambahnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mendulang Manis dari Pahitnya Kopi Lereng Muria

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:41 WIB
X