Pati, suaramerdeka-muria.com – Tiga orang pria kini harus mendekam dibalik jeruji penjara lantaran tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor. Dua orang diamankan lantaran diduga menjadi pencuri sementara satu orang lainnya diduga menjadi penadahnya.
Kasus pencurian itu sendiri sebenarnya terjadi pada Jumat (6/1) lalu. Korbannya menimpa Ninik Setyo, perempuan yang tinggal di Perum Puri Taman Anggrek Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.
Malam sebelum kejadian, Ninik awalnya tertidur. Dia baru bangun pada pukul 04.00 dini hari dengan maksud untuk salat subuh. Hanya saja saat suaminya bangun, justru mendapati sepeda motor yang diparkirkan di teras depan rumah sudah tidak ada.
“Padahal sepeda motor itu dalam kondisi dikunci stang berikut pengaman kuncinya,” terang Plt Kapolresta Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasihumas AKP Pujiyati.
Sepeda motor korban yang hilang diketahui motor Honda Beat berwarna Biru Hitam keluaran tahun 2019. Sadar telah menjadi korban pencurian, dia kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian.
Baca Juga: Tutup Tahun 2022, Semen Gresik Borong Berbagai Prestasi Gemilang
Baca Juga: Pati Hari Ini : Soroti Distribusi Operasi Pasar, Mitra Datangi Bulog
“Petugas akhirnya bergerak untuk melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Hingga akhirnya kemarin petugas berhasil mengungkap kasus tersebut. Tiga orang berhasil diamankan lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
Dua orang yang diduga pelaku pencurian diketahui bernama Suwoto, warga domisili Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota dan Sunanto warga yang berdomisili Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Selain dua orang tersebut petugas juga mengamankan Harnowenggo, warga Kecamatan Gabus, Grobogan. Pria berusia 53 tahun itu diduga merupakan pelaku penadahan atas kasus curanmor tersebut.
“Selain mengamankan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Honda Beat, STNK, serta kunci duplikat sepeda motor,” tambahnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Ada Galeri UMKM di Gedung DPRD Kudus, Jadi Ruang Pamer Produk Kreatif
Hasil Piala AFF 2022 : Thailand Pertahankan Gelar Juara, Pelatih Vietnam Park Hang seo Out!
Data dan Fakta Piala AFF 2022 : Top Skor Dua Pemain, Malaysia Kebagian Rekor Jumlah Penonton, Indonesia ?
Hasil Semifinal Piala Teluk Arab : Irak Singkirkan Kontestan Piala Dunia 2022
Sertijab Kepala Kantor Imigrasi Pati : Pegawai Diminta Berperan sebagai Kacung Masyarakat
Update Banjir Pati : Air Berangsur Surut, Sisakan Genangan
Update Banjir Pati : Tiga Pekan, Rumah Warga Desa Mintobasuki Masih Terendam Air Satu Meter