Pati, suaramerdeka-muria.com – Proses distribusi operasi pasar (OP) beras Bulog disoroti sejumlah pihak. Belasan mitra tampak mendatangi kantor Bulog Sub Divre Pati kemarin. Mereka menyoroti sejumlah persoalan terkait standar operasional dalam distribusi OP tersebut.
Sudi Rustanto, salah seorang mitra menyebut ada indikasi terkait operasi pasar yang justru tidak tepat sasaran. Bahkan disinyalir banyak beras yang justru keluar pulau.
“Kami mensinyalir ada yang sampai ke Kalimantan maupun yang dijual di Pasar Bandung beras dari Pati,” terangnya.
Belum lagi saat ingin mengambil lewat rekanan Bulog, mereka diberi harga Rp 10.100. Padahal harga seharusnya Rp 8.300 sehingga bisa dijual ke pembeli sesuai harga eceran tertinggi Rp 9.450.
“Saat ini kami melihat hanya ada lima rekanan mitra kerja Bulog saja yang bisa menebus. Kami tidak tahu alasannya dan tidak ada konfirmasi ke semua mitra Bulog. Kami sudah mencoba masuk tapi tidak bisa,” jelasnya.
Baca Juga: Update Banjir Pati : Tiga Pekan, Rumah Warga Desa Mintobasuki Masih Terendam Air Satu Meter
Baca Juga: Update Banjir Pati : Air Berangsur Surut, Sisakan Genangan
Mereka hanya disebut tak bisa masuk lantaran diawal tidak ikut pengadaan. Padahal jika beras sudah masuk Bulog seharusnya milik pemerintah bukan perorangan.
“Selisih harganya terlalu tinggi. Hal ini yang membuat masyarakat harusnya mendapat beras murah tapi tidak bisa. Padahal OP harusnya bertujuan untuk stabilisasi harga,” tambahnya.
Terkait sejumlah persoalan itu, Kepala Sub Divre Pati Ricky Soeasono menampik keluhan para mitra tersebut. Dia menjelaskan operasi pasar dilaksanakan setiap tahun melalui saluran Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) baik pedagang retail, pedagang modern hingga mitra distributor.
“Terkait harga tidak boleh diatas HET. Penjualan di gudang Bulog Rp 8.300 sampai konsumen akhir tak boleh melebihi HET Rp 9.450,” tegasnya.
Bilamana ada aduan terkait harga itu, dia juga menyebut akan melakukan konfirmasi terhadap distributor. Apalagi telah jelas tidak boleh menjual beras medium diatas HET ke konsumen.
“Saat mereka menebus kan ada surat pernyataannya,” tambahnya.
Dia juga menegaskan tidak ada monopoli terkait distribusinya. Dia juga menyebut pendaftaran menjadi distributor tidak sulit asalkan dipenuhi dokumennya.
“Untuk syarat menjadi penyalur penjualan SPHP melalui distributor diantaranya yakni fotokopi KPT, NPWP, NIB, surat permohonan, surat pernyataan dan mengisi daftar online. Jika dipenuhi dokumennya tentu segera diproses,” ujarnya.
Artikel Terkait
Ada Galeri UMKM di Gedung DPRD Kudus, Jadi Ruang Pamer Produk Kreatif
Hasil Piala AFF 2022 : Thailand Pertahankan Gelar Juara, Pelatih Vietnam Park Hang seo Out!
Data dan Fakta Piala AFF 2022 : Top Skor Dua Pemain, Malaysia Kebagian Rekor Jumlah Penonton, Indonesia ?
Hasil Semifinal Piala Teluk Arab : Irak Singkirkan Kontestan Piala Dunia 2022
Sertijab Kepala Kantor Imigrasi Pati : Pegawai Diminta Berperan sebagai Kacung Masyarakat