Kudus, suaramerdeka-muria.com – Ulliya Evanawati, seorang pengusaha penggilingan padi asal Kecamatan Undaan mengadukan salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada di Kudus ke polisi.
Pasalnya namanya diduga dicatut untuk meminjam bank sehingga berbuntut tercatat buruk di BI Checking.
Ulliya menceritakan, awalnya dia memang pernah menjadi nasabah BPR tersebut namun untuk menabung bukan meminjam uang. Yakni di tahun 2014 dan dilakukan hingga dua periode.
“Kasus kali pertama diketahui saat di tahun 2021 sekitar November mau mengambil unit di salah satu finance ternyata tak bisa dengan alasan di BI Checking merah. Disebutkan saya memiliki hutang pinjaman macet senilai Rp 45 juta di BPR tersebut,” terangnya.
Padahal dia mengaku sama sekali tidak merasa memiliki pinjaman atau hutang. Diapun coba mengklarifikasinya ke BPR tersebut kemudian dijawab persoalan itu lantaran kesalahan input system dan akan segera diperbaiki.
Baca Juga: Bilang Bapak, Layanan Pulang dari Rumah Sakit di Jepara : Bayi Terima Akta Kelahiran
Baca Juga: Banjir Pati : Ratusan Kapal Parkir di Sungai Memperlambat Surutnya Air
“Setelah beberapa hari dikabari sudah bersih lagi. Saya rasa selesai. Tapi awal Oktober 2022 saat coba mengajukan permodalan di bank ternyata nama saya masih merah di BPR yang sama dan kasus yang sama pula,” terangnya.
Dia pun kaget dan langsung menghubungi BPR itu lagi. Rupanya lagi-lagi dijawab dengan alasan sama yakni kesalahan input system. Kasus itu kemudian diadukan ke Polres Kudus.
Tri Wulan Larasati, kuasa hukum Ulliya Evanawati mengatakan, kasus itu dilaporkan ke polisi lantaran kliennya merasa dirugikan. Kasus itu kini tengah didalami.
“Rencananya minggu ini akan memanggil dari OJK dan ahli pidana,” tambahnya.
Dia menyebut pada Oktober 2022 pihak BPR memberikan surat keterangan tidak memiliki pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Kredit. Selain itu salah satu karyawannya juga memberikan surat system informasi debitur yang menyebut BI Checking telah bersih.
“Namun lagi-lagi terbaru ini, pada 4 Januari 2023 saat klien kami mau mengambil mobil. Rupanya masih tetap merah. Padahal bilangnya berkali-kali sudah diperbaiki,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpunnya, dia pun menyebut mendapatkan sejumlah kejanggalan. Seperti rupanya pinjaman itu telah enam kali diangsur hingga kemudian macet. Padahal kliennya tak pernah punya hutang apalagi mengangsur.
“Belum lagi agunan yang digunakan bukan atas nama klien kami tapi atas nama warga Desa Wandankemiri, Kudus. Ini juga aneh karena sepemahaman kami Wandankemiri itu desa di Grobogan bukan di Kudus,” tandasnya.
Artikel Terkait
Petugas Cegat Truk Muatan, Saat Dicek Ada 34 Batang Sonokeling, Dua Orang Jadi Tersangka
Pengasuh Ponpes di Kudus Dikiriminalisasi, LPBH NU Turun Tangan
Usai Tampil di Piala Dunia 2022 Arab Saudi Babak Belur Tersingkir di Piala Teluk : Ini Penyebabnya
Hasil Vietnam vs Thailand di Leg 1 Final Piala AFF 2022 : Gawang Vietnam Sudah Tidak Perawan
Begini Komentar Pelatih Vietnam Park Hang Seo Usai Hasil Vietnam vs Thailand di Leg 1 Final Piala AFF 2022
Hasil Piala Teluk Arab 2023 : Penyerang Persija Jadi Pemain Cadangan, Bahrain Tetap Lolos Semifinal
Kabar Buruk Bagi Persija Jakarta Datang dari Hasil Piala Teluk Arab 2023