Pengasuh Ponpes di Kudus Dikiriminalisasi, LPBH NU Turun Tangan

- Jumat, 13 Januari 2023 | 22:55 WIB
Kuasa Hukum LBH NU Kudus memberikan penjelasan terkait laporan dugaan kriminalisasi pengasuh Ponpes di Kudus, Jumat (13/1). (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)
Kuasa Hukum LBH NU Kudus memberikan penjelasan terkait laporan dugaan kriminalisasi pengasuh Ponpes di Kudus, Jumat (13/1). (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)

Kudus,suaramerdeka-muria.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kudus turun tangan membela KH Ahmadi, Pengasuh Ponpes Al Fattah Roudlatul Quran, Kudus yang dikriminalisasi atas dugaan yang dinilai terlalu mengada-ada.

Pengasuh Ponpes di Desa Bulungcakring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus ini dilaporkan LBH Aman ke Polres Kudus atas beberapa tindak pidana.

Anggota LPBH NU Kudus Saiful Anas mengatakan pihaknya bersama-sama pengacara lainnya siap membela KH Ahmadi yang juga merupakan warga Nahdliyin.

Baca Juga: Ponpes dan BPJS Kesehatan Teken MoU, Santri di Kudus Tak Lagi Ribet Saat Sakit

Pendampingan ini dilakukan agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi. Apalagi persoalan ini menyangkut kyai NU.

"Sebenarnya KH Ahmadi berharap masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan tidak mau mencuat ke publik. Bahkan, kasus ini juga sudah dimediasi oleh Kemenag maupun FKUB,” katanya.

Namun, ternyata pihak-pihak yang berseberangan KH Ahmadi yang justru ingin persoalan ini maju ke proses hukum.

“Jika memang masuk ke proses hukum, kami siap menghadapinya. Kasus seperti ini berpotensi terulang kembali. Karena itu kami ingin kasus ini menjadi yang terakhir,” ujarnya

Kuasa Hukum LBH NU Yusuf Istanto menyebutkan, KH Ahmadi dituduh atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, eksploitasi ekonomi, penggelapan aset, maupun surat berharga selama menjabat ketua Yayasan Al Chalimi yang menaungi Ponpes

“Kami sudah mendapat informasi atas laporan yang sudah diajukan ke Polres Kudus. Seluruh laporan tindak pidana yang dituduhkan pada klien kami sama sekali tidak berdasar dan mengarah ke fitnah. Kami siap melakukan pembuktian,” kata Yusuf, Jumat (13/1).

laporan tersebut disampaikan oleh LBH Aman yang mengatasnamakan kuasa hukum wali santri Ponpes Al Chalimi yang dulu pernah diasuh Ahmadi. LBH Aman bahkan pernah menggelar jumpa Pers di Pati atas laporan tersebut.

Yusuf mengatakan, laporan itu dipicu adanya konflik di internal yayasan. Persoalan itu bermula ketika KH Ahmadi yang semula menjadi pengasuh Ponpes Al Chalimi, sekaligus Kepala MI Al Chalimi mengundurkan diri dari jabatannya setelah dianggap tidak pernah melaporkan keuangan yayasan ke pengurus lain.

Padahal saat itu, KH Ahmadi memang menjalankan operasional pesantren secara mandiri. Menurut Yusuf, KH Ahmadi bahkan berhasil mengembangkan pesantren setelah sempat berhenti operoasional menyusul meninggalnya pengasuh lama.

“Bertahun-tahun tidak ada satu pun pengurus yayasan yang ikut membantu operasional pesantren. Bahkan, rapat pengurus yayasan pun tidak pernah,” katanya.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gerakan Santri Menulis Mengasah Bakat Terpendam

Kamis, 30 Maret 2023 | 04:31 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Pertikaian Warga di Dawe

Selasa, 28 Maret 2023 | 02:39 WIB

Kudus Berambisi Boyong Adipura Kencana Tahun 2025

Minggu, 26 Maret 2023 | 17:26 WIB
X