Datangi Senayan, Kades di Jepara Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan

- Jumat, 13 Januari 2023 | 06:15 WIB
Anggota Papdesi mengikuti audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jepara. (suaramerdeka-muria.com/dok)
Anggota Papdesi mengikuti audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jepara. (suaramerdeka-muria.com/dok)

Jepara,suaramerdeka-muria.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akan mendampingi kepala Desa yang akan mengajukan usulan revisi undang undang desa—terkait perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

usulan terbuka itu akan disampaikan langsung kepada DPR RI, bersama seluruh perwakilan kepala desa dari seluruh wilayah Indonesia di Senayan, yang dijadwalkan 17 Januari  mendatang.

‘’Dewan akan mendukung perjuaangan kawan kawan petinggi, dan akan membersamai mereka ke Senayan. Sebab, Dewan juga ada agenda konsultasi dengan DPR RI,’’ ujar Ketua Komisi A (Membidangi Pemerintahan dan Keuangan) DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna, Kamis (12/1).

Baca Juga: 24 Calon Kades Terpilih di Jepara Dapat Pembekalan

Pengawalan Dewan untuk memberikan perjuangan para petinggi, merupakan tindak lanjut dari audiensi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papedsi) Kabupaten Jepara dengan Pimpinan  dan Komisi A DPRD Kabupaten Jepara di Ruang Serbaguna, Gedung Dewan, pekan lalu.

Audiensi dihadiri Wakil Ketua DPRD Pratikno dan Nuruddin Amin, Ketua Komisi A DPRD Agus Sutisna. Hadir anggota Komisi A Uzlifatul Fuaidah, Miftakhurroqib, dan Sukardi. Dari unsur eksekutif, Plt Asisten I Sekda Ratib Zaini, Kepala Dinsospermades Edy Marwoto, Kabag Hukum Setda Wafa Elvi S, serta BPKAD, Bakesbangpol,  Bagian Tata Pemerintahan Setda.

Papedsi Jepara hadir dipimpin Ketuanya H Edy Khumaidi Muhtar bersama Wakil Ketua Sunaryo, Sekretaris Hartoyo, Bendahara Sucipto, sertar sejumlah anggota.

Dalam audiensi/dengar pendapat dengan Dewan, Papedsi  ingin mendapatkan penjelasan yang jelas tentang masaa jabatan.

‘’Poinnya pada masa jabatan petinggi/kepala desa menjadi 9 tahun, dan penuntasan administrasi dan pembangunan wilayah desa secara maksimal,’’ papar Edy KM.

Kades menginginkan masa jabatan diubah dari 6 menjadi 9 tahun, bisa dua kali menjabat (total 18 tahun). Pada aturan yang sekarang berjalan, Kepinggi/Kades masa jabatan 6 tahun, bisa dipilih tiga kali (total 18 tahun).

 

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ada Warga Jepara Jual Bubuk Mercon

Rabu, 29 Maret 2023 | 00:05 WIB

Bawaslu Jepara Ajak Masyarakat Kawal Hak Pilih

Selasa, 28 Maret 2023 | 23:30 WIB

PCNU Jepara Roadshow Gelar Kajian Ramadan

Minggu, 26 Maret 2023 | 20:16 WIB
X