Rembang Hari Ini : Gegara Postingan Medsos, Warga Laporkan PMPR ke Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Selasa, 10 Januari 2023 | 20:00 WIB
Sobri, warga Trembes menunjukkan bukti KTP yang menunjukkan alamat tinggal di Desa Trembes Kecamatan Gunem dan postingan facebook yang diduga mencemarkan nama baiknya. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
Sobri, warga Trembes menunjukkan bukti KTP yang menunjukkan alamat tinggal di Desa Trembes Kecamatan Gunem dan postingan facebook yang diduga mencemarkan nama baiknya. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Seorang warga Desa Trembes Kecamatan Gunem, bernama Sobri (37), melaporkan organisasi Perkumpulan Masyarakat Peduli Rembang (PMPR) ke polisi.

Delik aduan yang dilaporkan adalah dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan dilayangkan kepada Satreskrim Polres Rembang. Sebagai pelapor, Sobri mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Rembang, Selasa 10 Januari 2023 kemarin.

Kepada wartawan, Sobri mengungkapkan awal mula ia melaporkan PMPR ke polisi. Ia merasa keberatan lantaran PMPR menerbitkan narasi yang dianggap merugikannya di media sosial (medsos).

Ketika itu, tertanggal 4 Desember 2022 melalui akun facebook PMPR menerbitkan sebuah hasil investigasi.

Beberapa poin yang dimuat dalam hasil investigasi itu dianggap oleh Sobri merugikan dirinya.

Poin tersebut adalah adanya narasi yang menyebutkan Sobri beberapa kali melaporkan pengecer terkait penyelewengan pupuk ke dinas terkait namun tidak diiringi bukti.

Baca Juga: Striker Persija Abdulla Yusuf Helal Masih Tumpul di Piala Teluk Arab, Bahrain Ditantang Pemuncak Klasemen

Baca Juga: Lanjutan Sidak Dewan, Proyek Perpanjangan Waktu di Rembang Disebut Asal dan Semrawut

Poin lainnya adalah adanya narasi dari hasil investigasi yang menyebut Sobri sudah bukan penduduk Trembes.

“Saya dituduh bukan warga Trembes dan sering melaporkan pengecer pupuk. Dari unggahan di medsos itu, banyak orang membully dan menganggap saya sebagai provokator. Tidak mengenakkan. Padahal saya KTP Trembes,” ujar Sobri.

Ia berharap, dari laporan ini pihak kepolisian bisa menindaklanjuti. “Jadi intinya saya dicemarkan dan dirugikan oleh pihak PMPR. Dampaknya saya dibully dan dibilang provokasi,” ujarnya.

Soal adanya pemanggilan Sobri untuk dimintai keterangan perihal laporan ke Satreskrim dibenarkan oleh internal penyidik Polres Rembang. Suaramerdeka-muria.com mendapatkan foto surat panggilan polisi kepada Sobri tertanggal 10 Januari 2023 di ruang Subnir Cyber Crime Satreskrim Polres Rembang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua PMPR, Muhamad Arif Zainudin mengaku belum tahu jika ada laporan soal dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor organisasi yang dipimpinnya.

Namun begitu, ia mengaku siap menghadapi jika memang benar ada yang melaporkannya. “Kalau ada yang melaporkan saya siap,” paparnya.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Parpol Daftarkan Total 631 Bacaleg

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:49 WIB

Kirim 16 Bacaleg, Partai Ummat Yakin Dapat Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 18:18 WIB
X