Untuk memberi efek jera, petugas selain menyita barang bukti miras juga turut mengamankan dua mixer dan satu equalizer.
Petugas juga turut membawa tujuh unit sepeda motor tanpa surat-surat yang berada di tempat kejadian perkara.
“Rupanya tempat karaoke di ruko Congyok untuk listriknya yang telah diputus PLN adalah di lantai bawah. Hal itulah yang dimanfaatkan pelaku usaha karaoke dengan tetap menoperasionalkan room yang ada di lantai atas karena listriknya belum diputus,” ungkapnya.
Baca Juga: Lazisnu dan Kodim Kudus Salurkan Ribuan Paket Sembako Ke Warga Colo
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku karaoke juga berupaya kucing-kucingan dengan petugas.
Biasanya karaoke itu baru dibuka pada pukul 01.00 dengan memantau setelah selesainya pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan petugas kepolisian.
Artikel Terkait
Sembilan Kafe Karaoke Ditindak, Meteran Listrik Dicabut