Pati, suaramerdeka-muria.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati mengajak masyarakat untuk tetap mengecek identitasnya di laman KPU. Itu lantaran saat ini tengah dalam masa verifikasi administrasi bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Silakan masyarakat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) di laman KPU. Itu untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD atau tidak," ujar Komisioner KPU Pati Supriyanto, Jumat (6/1).
Pengecekan tersebut, menurutnya merupakan kebutuhan masyarakat agar mereka yang tidak merasa menjadi pendukung bakal calon anggota DPD mendapat kepastian identitasnya tidak dicatut. Pengecekan itu hampir sama dengan saat proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
"Calon perseorangan anggota DPD merupakan calon peserta Pemilu, jadi perlakuannya sama dengan parpol, harus mendaftarkan dukungan. Kalau parpol mendaftar melalui sistem informasi partai politik (Sipol), dan untuk calon anggota DPD melalui sistem informasi calon perseorangan (Silon)," katanya.
Baca Juga: Link Live Streaming Malaysia vs Singapura : Teerasil Dangda Atau Faisal Abdul Halim Cetak Gol
Baca Juga: BBM Tiba di Karimunjawa, Warga Serbu SPBU dan Penuhi Tangki Motor
KPU membuka layanan khusus untuk mengecek itu melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.
Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan, apabila ada masyarakat yang merasa tidak menjadi pendukung bakal calon anggota DPD tetapi identitasnya terdaftar, maka dapat memberikan tanggapan kepada KPU. Selanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada pihak bakal calon melalui penghubungnya atau Liaison Officer (LO).
KPU membuka tanggapan dan masukan masyarakat tersebut mulai 16 Desember 2022 hingga 1 April 2023.
Saat ini KPU juga tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan bakal calon DPD.
Di daerah pemilihan Jawa Tengah (Jateng) bakal calon anggota DPD yang telah mendaftar sebanyak 12 orang. Mereka telah menyerahkan berkas dukungan ke KPU pada 16-29 Desember 2022. Saat ini, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan hingga 12 Januari 2023.
Artikel Terkait
Plafon SDN 3 Glagahwaru Kudus Ambrol Saat Jam Sekolah
Pelanggar Lepas Nopol, Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual
Indahnya Toleransi di Balik Banjir Kudus, Pengungsi Muslim Salat di Aula Gereja
Prediksi Lineup Semifinal Piala AFF Indonesia Vs Vietnam : Marselino Playmaker, Jordi Main dan Egy Cadangan
Link Live Streaming Indonesia vs Vietnam Semifinal Piala AFF 2022 Hari Ini Jumat Berkah Indonesia Menang
Hasil Indonesia vs Vietnam di Leg 1 Semifinal Piala AFF 2022 : Pemain Vietnam Frustasi Tak Bisa Cetak Gol
DPC PPP Kabupaten Rembang Launching Bacaleg