Pelanggar Lepas Nopol, Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual

- Jumat, 6 Januari 2023 | 06:46 WIB
Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)
Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)


KUDUS, suaramerdeka-muria.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus memastikan kembali memberlakukan tilang manual. Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi pelanggar lalu lintas yang melepas nomor polisi kendaraannya.

Pemberlakuan kembali tilang manual itu diamini oleh Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo. Dia mengatakan pemberlakuan tilang manual itu kembali dijalankan sejak Rabu (4/1) kemarin.

AKP Ivan mengamini setelah dilakukan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik diberlakukan ada sejumlah pelanggar lalu lintas yang berupaya menyiasati dengan tidak memasang nomor polisi.

“Apalagi kami juga sudah menerima petunjuk dari Polda Jateng untuk bisa memberlakukan lagi tilang manual. Karena untuk mengantisipasi, saat ETLE berlaku, banyak yang lepas pelat nomor. Tilang manual berlaku mulai 3 Januari 2023,” ujarnya Kamis (5/1) kemarin.

Baca Juga: Plafon SDN 3 Glagahwaru Kudus Ambrol Saat Jam Sekolah

Baca Juga: Harlah Ke-50, Ini Rangkaian Kegiatan di DPC PPP Jepara

Meski demikian, tilang manual dipastikan tidak akan menghilangkan tilang elektronik yang telah berjalan. Dengan adanya tilang manual dan ETLE, justru diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Baik saat ada petugas maupun tidak.

Tilang manual akan menyasar sejumlah pelanggaran berlalu lintas. Seperti penggunaan knalpot brong atau tak sesuai standar, kendaraan tanpa nomor polisi, pelat nomor modifikasi tidak sesuai spek TNKB, kendaraan overload hingga over dimensi yang melintas di jalanan Kudus,” tambahnya.

Dia pun berharap dengan masyarakat dapat mematuhi aturan berlalu lintas maka dapat meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tumpukan Sampah Sempat Penuhi Balai Jagong

Selasa, 30 Mei 2023 | 05:29 WIB
X