Pelaksanaan Proyek 2022 Amburadul, DPRD Rembang Ingatkan PPKom Bisa Lakukan Putus Kontrak

- Selasa, 3 Januari 2023 | 06:23 WIB
Proyek jalan Pamotan-Japerejo yang tak kunjung selesai menjadi rasanan pengendara lantaran kondisinya membuat berkendara jadi tidak nyaman. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
Proyek jalan Pamotan-Japerejo yang tak kunjung selesai menjadi rasanan pengendara lantaran kondisinya membuat berkendara jadi tidak nyaman. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

 

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Pelaksanaan proyek jalan di Kabuoaten Rembang pada 2022 terkesan amburadul.

Indikatornya adalah sedikitnya 19 pekerjaan tidak selesai hingga berakhir tahun 2022.

Mereka justru mendapatkan tambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan itu di 2023 oleh Pemkab Rembang.

Komisi III DPRD Rembang mengingatkan agar Pemkab melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) bisa jeli dan hati-hati menyikapi proyek 2022 yang molor.

PPKom harus bisa melihat progres dan kendala apakah setelah diberikan perpanjangan pengerjaan 50 hari, proyek molor itu bisa selesai atau tidak.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Rembang, Puji Santoso menyatakan, PPKom jangan sampai membuat keputusan salah yang bisa berdampak merugikan pemerintah atau masyarakat.

Menurut Puji, PPKom bisa melakukan keputusan putus kontrak kepada rekanan berdasarkan pertimbangan tertentu.

Keputusan putus kontrak bisa diambil jika berdasarkan hasil penelitian PPKom, penyedia jasa atau rekanan tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski sudah diberikan perpanjangan waktu 50 hari.

Selain itu, kata Puji, kebijakan putus kontrak bisa juga dilakukan jika ternyata setelah perpanjangan waktu 50 hari, rekanan ternyata tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang molor tersebut karena alasan tertentu, misalnya tidak memiliki modal financial.

Baca Juga: Impian Park Hang Seo Bakal Jadi Nyata : Timnas Indonesia Jumpa Vietnam di Semifinal Piala AFF 2022

Baca Juga: Tolong Dikawal, 19 Proyek 2022 di Rembang Diberikan Perpanjangan Pengerjaan hingga 2023

Baca Juga: Vietnam Keras Lur! Ngebet Tanding vs Timnas Indonesia di Semifinal Piala AFF 2022, Myanmar Jadi Pelampiasan

“Menurut saya bahwa pemberian perpanjangan waktu itu harus melihat progres dan permasalahan atau kendala dari pekerjaan tersebut. Apakah setelah diberi perpanjangan waktu itu nanti bisa menyelesaikan pekerjaan atau tidak. PPKom harus benar jeli dan hati-hati, jangan sampai salah mengambil keputusan yang berdampak merugikan pemerintah atau masyarakat,” terang Puji.

Puji juga mengingatkan, PPKom boleh melakukan kebijakan putus kontrak apabila ternyata denda keterlambatan kepada rekanan sudah melampaui angka 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Parpol Daftarkan Total 631 Bacaleg

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:49 WIB
X