KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Target layanan sambungan air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) PDAM Kabupaten Kudus meleset. Ketatnya persyaratan dari Kementerian PUPR menjadi alasan utamanya.
Direktur Teknik PDAM Kudus Yan Laksmana menuturkan, PDAM Kudus sepanjang 2022 menargetkan sambungan MBR sebanyak 1 ribu rumah. Namun hingga akhir tahun ini terealisasi 572 rumah.
“Kami terkendala dengan syarat-syarat dari Kementerian PUPR untuk pemasangan sambungan MBR yang bisa mendapatkan hibah subsidi. Bagi kami syarat-syarat yang ada sangat rancu dan susah diterapkan di Kudus,” katanya.
Baca Juga: Minim Pelamar, Seleksi Direksi PDAM dan Direktur Percetakan Kudus Dibatalkan
Melalui pendaftaran pelanggan sambungan MBR, warga yang ingin menjadi pelanggan PDAM cukup membayar Rp 554 ribu untuk pemasangan instalasi baru.
Biaya ini jauh lebih murah ketimbang pendaftaran reguler PDAM Kudus sebesar Rp 1,250 juta untuk wilayah luar Kecamatan Kota dan Rp 1,350 juta untuk wilayah Kecamatan Kota.
“Untuk pendaftaran reguler di wilayah Kecamatan Kota lebih mahal karena biaya teknis di lapangan yang membengkak. Misalnya di perumahan yang jalannya sudah dibeton harus ada pembongkaran dan mengembalikan seperti semula,” katanya.
Untuk pendaftaran MBR, Kementerian PUPR mensyaratkan warga harus memenuhi kategori rumah sederhana, berpenghasilan rendah, tidak boleh untuk keperluan sosial dan usaha.
“Syarat rumah sedergana dan warga berpenghasilan rendah ini bagi kami rancu karena tidak ada standar yang jelas. Kami berharap ada standar jelas seperti misalnya menggunakan data DTKS atau BPS,” katanya.
Untuk menentukan warga pendaftar layak mendapatkan sambungan MBR, petugas PDAM lebih dulu melakukan prasurvei. Setelahnya pihak Kementerian PUPR melalui pihak ketiga yang ditunjuk juga akan melakukan survei.
“BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan – Red) juga turut memeriksa kelayakan sambungan MBR baru. Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka pengajuan MBR itu ditolak,” ujarnya.
Yan menambahkan, pihaknya sudah berulang kali berkomunikasi dan menyurati Kementerian PUPR agar syarat penerima MBR diperjelas. Namun hingga kini belum ada jawaban pasti dari Pemerintah Pusat.
Pihaknya juga mengusulkan agar penentuan syarat MBR disinkronisasi dengan penggolongan pelanggan PDAM di Kudus yang dibagi dalam empat kelompok (R1, R2, R3, dan R4).
“Kami sudah mengelompokkan pelanggan. Untuk MBR usulan kami maksimal untuk kelompok R2. Hanya saja usulan ini belum mendapatkan respons sesuai keinginan kami,” ujarnya.
Artikel Terkait
Di Jepara Airnya Sering Mampet, PDAM Malah Layani Warga Demak
Jakinah Banjir, 9.000 Pelanggan PDAM di Rembang dan Lasem Siap-siap Tidak Dapat Air
Harap Bersabar, Air PDAM Rembang Mampet karena Banjir, Lama Perbaikan Belum Dipastikan
Minim Pelamar, Seleksi Direksi PDAM dan Direktur Percetakan Kudus Dibatalkan
PDAM Pati Sehat, Pemkab Dapat Bagian Laba Rp 2,8 Miliar
Pastikan Pencatatan Rekening Air, Pelanggan di Jepara Bisa Cek Foto Meteran PDAM Tiap Bulan : Begini Caranya
Bupati Jepara Tolak Rencana Kenaikan Tarif PDAM, Ini Alasannya!