Lelang Ulang Sebabkan 21 Proyek Fisik Tak Selesai Tepat Waktu

- Jumat, 30 Desember 2022 | 11:30 WIB
Pekerja tengah melakukan pembetonan jalan ruas Kecamatan Sedan baru-baru ini (Mulyanto Ari Wibowo)
Pekerja tengah melakukan pembetonan jalan ruas Kecamatan Sedan baru-baru ini (Mulyanto Ari Wibowo)

Rembang, suaramerdeka.com-muria - Pemkab Rembang menyebut 21 dari 26 proyek fisik tahun 2022 belum selesai hingga batas akhir pekerjaan.

Hal ini dikarenakan 21 proyek fisik itu sebelumnya harus melewati mekanisme lelang ulang.

Sedangkan lima proyek fisik yaitu peningkatan jalan Sekararum-Dresi Kecamatan Kaliori, Sekararum- Kecamatan Sumber, Kalipang-Nglojo Kecamatan Sarang, ruas jalan Kenongo-Menoro Kecamatan Sedan dan Kepohagung-Pragen Kecamatan Pamotan sudah rampung.

Bupati Rembang, H Abdul Hafidz mengatakan Pemkab Rembang sudah mengupayakan lelang pertama pada awal tahun.

Namun, saat lelang pertama, tidak ada penyedia jasa yang memenuhi syarat. Sehingga harus dilakukan lelang ulang yang membutuhkan waktu.

''Kami baru bergerak (pekerjaan dimulai, Red) pada awal hingga akhir November. Kalau dihitung teknis masih memungkinkan,'' jelas dia.

Pada pelaksanaannya, pekerjaan juga menghadapi kendala cuaca dan bahan baku.

''Saat pengerjaan ada kendala hujan deras. Selain itu, dalam tempo 10 hari, Pertamina tidak mengeluarkan aspal curahnya. Sehingga jadi kelimpungan semua. Ini diluar dugaan,'' jelas dia.

Baca Juga: Rembang Hari Ini : Daftar Lengkap Proyek Tahun 2022 yang Terancam Tidak Selesai

Dia menegaskan pekerjaan yang tidak selesai akan diperpanjang sesuai Peraturan Bupati No 57 tahun 2018.

Pemkab memberi waktu kepada penyedia jasa 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan itu.

''Pekerjaan harus selesai dan tidak mangkrak. Konsekwensinya rekanan kena denda,'' kata dia.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru) Kabupaten Rembang, Nugroho menjelaskan denda bagi pemborong adalah satu per mil per hari atau 1/1000 dari nilai kontrak.

Sehingga jika 50 hari perpanjang maka denda yang harus dibayar 5 persen dari nilai kontrak.

"Kami akan bersikap memberikan kesempatan kepada semua penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan," tegas dia.

Apabila pekerjaan pembangunan infrastruktur itu tidak diselesaikan justru menimbulkan dampak negatif.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Terkini

X