KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Rencana Pemerintah yang melarang penjualan rokok secara batangan (ketengan) dilihat kalangan industri sebagai kebijakan pemerintah yang terlalu mencampuri privasi rakyat. Kebijakan itu juga memicu kegaduhan yang tak perlu.
Corporate Secretary PT Sukun Deka Hendratmanto mengatakan, aturan mengenai penjualan produk rokok sudah diatur secara ketat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
“Peraturan Pemerintah itu sesungguhnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok,” kata Anton, panggilan Deka Hendratmanto, Rabu (28/12).
Baca Juga: Penindakan Puluhan Kasus Rokok Ilegal Mandek, Ini Pemicunya
Pada pasal 25 PP tersebut, kata Anton, telah secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.
“Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, kami justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau,” ujarnya.
Anton menambahkan, pihaknya mempertanyakan sejauh mana upaya penegakan peraturan tersebut oleh Pemerintah.
“Penegakan hukum ini menurut kami jauh lebih penting daripada Pemerintah sibuk mengurusi teman-teman pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi,” ujarnya.
Faktanya, kata dia, penjualan rokok ketengan hanya ada di warung-warung kecil. Munculnya fenomena penjualan rokok ketengan ini untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
Menurut dia, melarang penjualan rokok ketengan sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli bukan berdasarkan kebutuhan riilnya.
“Ini jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi harian rakyat kecil,” ujarnya.
Ia mencontohkan, rakyat dengan ekonomi lemah hanya mampu membeli lima batang sehari, dengan kebijakan baru itu mereka dipaksa untuk membeli satu bungkus.
“Kebijakan ini jelas-jelas tidak masuk akal dan justru akan menimbulkan kegaduhan baru yang tidak perlu,” ujarnya.
Anton menambahkan, kebijakn ini juga akan membuat pemerintah terjebak dalam urusan hal-hal kecil, ketimbang melaksanakan urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting.
Artikel Terkait
BLT Pekerja Rokok Tahap II Cair, Jumlah Penerima Turun
Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Digerebek, Ratusan Ribu Batang Diamankan
Ratusan Buruh Rokok di Kudus Dibekali Ketrampilan
Ratusan Buruh Rokok asal Jepara Dapat BLT DBHCT
Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran 980 Batang Rokok Ilegal di Jepara, Kali Ini Sasar Warung di Desa Ini
Penindakan Puluhan Kasus Rokok Ilegal Mandek, Ini Pemicunya
Kejaksaan Negeri Jepara Musnahkan Ribuan Barang Bukti : Ada Miras, Narkoba hingga Rokok Ilegal