JEPARA, suaramerdeka-muria.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Kudus menyerahkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada ahli waris dari perangkat desa dan RT/RW di Kabupaten Jepara dengan total mencapai lebih dari Rp 500 juta.
Santunan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta didampingi kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus Muhammad Riadh dan Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pratama Jepara Muliyadi kepada tujuh ahli waris tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di ruang Command Center, Kamis (22/12/2022).
Tujuh ahli waris tersebut adalah ahli waris Almarhum Sunardi perangkat desa Rau, ahli waris Almarhum Wariono perangkat desa Papasan, ahli waris Almarhum Karsatin perangkat Desa Semat, ahli waris Almarhum Suparman perangkat RT/RW Desa Pancur, ahli waris Almarhum Khaeroni perangkat RT/RW Desa Margoyoso, ahli waris Almarhum Sungatno dan ahli waris Almarhum Fathkhurochman perangkat Desa Tahunan.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Jepara Musnahkan Ribuan Barang Bukti : Ada Miras, Narkoba hingga Rokok Ilegal
Baca Juga: Lulusan Guru Penggerak di Jepara Digadang Isi Kekosongan 200 Kepala Sekolah
Klaim yang diserahkan terdiri dari Klaim Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Manfaat Beasiswa Anak, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Muhammad Riadh menjelaskan, dengan penyerahan santunan tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk kelangsungan kehidupan dari keluarganya dan dapat juga bermanfaat untuk membuka usaha baru sehingga ada pekerjaan baru yang dapat menghasilkan nilai ekonomi.
''Kita tidak akan pernah tahu dengan risiko pekerjaan yang kita hadapi. Untuk itu kami mengimbau kepada para pekerja dan pelaku usaha untuk segera mendaftar, baik penerima upah maupun bukan penerima upah untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK,'' terangnya.
Untuk tahun ini, pihaknya telah membayarkan klaim sejumlah Rp 87.423.907.430 atau sekitar Rp 87 Milyar bagi pekerja di Jepara.
Jumlah klaim tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 90 Kasus, Jaminan kematian sebanyak 213 kasus, Jaminan Hari Tua sebanyak 10.738 kasus, Jaminan Pensiun sebanyam 1.946 kasus, Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak tujuh kasus, serta beasiswa anak sejumlah siswa/mahasiswa.
M Riadh menambahkan, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 507.548 angkatan kerja yang ada di Jepara.
Baca Juga: Siswa MTsN 1 Pati Runner-up English Speech Competition 2022 Jawa Tengah
Baca Juga: Jepara Hari Ini : Warga Desa Tolak Tambang Galian C, Tapi Ada Juga Yang Mendukung
Dari jumlah itu, baru ada 125.623 pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
SMPN 1 Kaliori Bersiap Maju Adiwiyata Tingkat ASEAN, Dua Inovasi Disiapkan
Serapan Anggaran Dinas Arpus Pati Peringkat 11, Capai Rp 3.718.171.173
Big Match Piala AFF 2022 Vietnam vs Malaysia dan Indonesia vs Thailand : Dua Negara Diuntungkan
Cegah Kesalahan Berujung Korupsi, Perangkat Desa Disosialisasi Aturan Penggunaan Anggaran
Abdul Wachid Jamin Jamaah Haji Batal Berangkat Tidak Kena Tambahan Biaya
Selain Kemenangan, Ini yang Diburu Tim Agar Lolos Semifinal Piala AFF 2022 : Memori Kelam Piala AFF U19 2022
Semen Gresik Gelar Evaluasi dan Penjaringan Aspirasi Program TJSL Bersama Mitra Strategis
Lulusan Guru Penggerak di Jepara Digadang Isi Kekosongan 200 Kepala Sekolah
Kejaksaan Negeri Jepara Musnahkan Ribuan Barang Bukti : Ada Miras, Narkoba hingga Rokok Ilegal
Catat Sejarah, Rembang Juara Umum Kejurprov Jateng Tenis Meja 2022