BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Hingga Rp 500 Juta Untuk Ahli Waris Perangkat Desa Meninggal di Jepara

- Kamis, 22 Desember 2022 | 21:30 WIB
Penyerahan santunan oleh BPJAMSOSTEK di Jepara, Kamis (22/12/2022). (suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti).
Penyerahan santunan oleh BPJAMSOSTEK di Jepara, Kamis (22/12/2022). (suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti).

JEPARA, suaramerdeka-muria.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Kudus menyerahkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada ahli waris dari perangkat desa dan RT/RW di Kabupaten Jepara dengan total mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Santunan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta didampingi kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus Muhammad Riadh dan Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pratama Jepara Muliyadi kepada tujuh ahli waris tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di ruang Command Center, Kamis (22/12/2022).

Tujuh ahli waris tersebut adalah ahli waris Almarhum Sunardi perangkat desa Rau, ahli waris Almarhum Wariono perangkat desa Papasan, ahli waris Almarhum Karsatin perangkat Desa Semat, ahli waris Almarhum Suparman perangkat RT/RW Desa Pancur, ahli waris Almarhum Khaeroni perangkat RT/RW Desa Margoyoso, ahli waris Almarhum Sungatno dan ahli waris Almarhum Fathkhurochman perangkat Desa Tahunan.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Jepara Musnahkan Ribuan Barang Bukti : Ada Miras, Narkoba hingga Rokok Ilegal

Baca Juga: Lulusan Guru Penggerak di Jepara Digadang Isi Kekosongan 200 Kepala Sekolah

Klaim yang diserahkan terdiri dari Klaim Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Manfaat Beasiswa Anak, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Muhammad Riadh menjelaskan, dengan penyerahan santunan tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk kelangsungan kehidupan dari keluarganya dan dapat juga bermanfaat untuk membuka usaha baru sehingga ada pekerjaan baru yang dapat menghasilkan nilai ekonomi.

''Kita tidak akan pernah tahu dengan risiko pekerjaan yang kita hadapi. Untuk itu kami mengimbau kepada para pekerja dan pelaku usaha untuk segera mendaftar, baik penerima upah maupun bukan penerima upah untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK,'' terangnya.

Untuk tahun ini, pihaknya telah membayarkan klaim sejumlah Rp 87.423.907.430 atau sekitar Rp 87 Milyar bagi pekerja di Jepara.

Jumlah klaim tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 90 Kasus, Jaminan kematian sebanyak 213 kasus, Jaminan Hari Tua sebanyak 10.738 kasus, Jaminan Pensiun sebanyam 1.946 kasus, Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak tujuh kasus, serta beasiswa anak sejumlah siswa/mahasiswa.

M Riadh menambahkan, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 507.548 angkatan kerja yang ada di Jepara.

Baca Juga: Siswa MTsN 1 Pati Runner-up English Speech Competition 2022 Jawa Tengah

Baca Juga: Jepara Hari Ini : Warga Desa Tolak Tambang Galian C, Tapi Ada Juga Yang Mendukung

Dari jumlah itu, baru ada 125.623 pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Salurkan 1.317 Ton Bantuan Pangan Beras

Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:47 WIB
X