Kejaksaan Negeri Jepara Musnahkan Ribuan Barang Bukti : Ada Miras, Narkoba hingga Rokok Ilegal

- Kamis, 22 Desember 2022 | 16:26 WIB
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (22/12/2022). (suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (22/12/2022). (suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)

JEPARA, suaramerdeka-muria.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman Kantor Kejari, Kamis (22/12/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak bulan April hingga Desember 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya yaitu, narkotika sebanyak 558,32 gram, minuman keras (miras)sebanyak 4.628 botol, obat-obatan sebanyak 4.619 butir, rokok ilegal sebanyak 1.251.290 batang, serta barang bukti lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

''Ada ribuan barang bukti dengan 97 perkara yang ditangani sejak bulan April hingga Desember 2022,'' ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Muhammad Ichwan.

Proses pemusnahan setiap barang bukti memiliki tata cara yang berbeda.

Baca Juga: Lulusan Guru Penggerak di Jepara Digadang Isi Kekosongan 200 Kepala Sekolah

Baca Juga: Terima Rekomendasi KASN, Bupati Menunjuk Tiga Plt Kepala Dinas : Siapa Saja?

Seperti pada barang bukti obat terlarang atau narkoba, menggunakan air mendidih, dengan tujuan agar melarutkan serta mematikan zat-zat adiktif yang terkandung didalamnya.

''Untuk obat-obatan keras dan narkotika, dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih,'' ungkap Kajari Jepara Muhammad Ichwan.

Kemudian untuk handphone, dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu.

Baca Juga: Rekor Kemenangan Thailand di Piala AFF 2022 Dilampaui Vietnam

Selanjutnya untuk rokok ilegal dan barang-barang lainnya, dimusnahkan dengan cara di bakar. Adapun miras botol dilindas dengan menggunakan alat berat. 

****

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Salurkan 1.317 Ton Bantuan Pangan Beras

Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:47 WIB
X