JEPARA, suaramerdeka-muria.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman Kantor Kejari, Kamis (22/12/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak bulan April hingga Desember 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya yaitu, narkotika sebanyak 558,32 gram, minuman keras (miras)sebanyak 4.628 botol, obat-obatan sebanyak 4.619 butir, rokok ilegal sebanyak 1.251.290 batang, serta barang bukti lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
''Ada ribuan barang bukti dengan 97 perkara yang ditangani sejak bulan April hingga Desember 2022,'' ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Muhammad Ichwan.
Proses pemusnahan setiap barang bukti memiliki tata cara yang berbeda.
Baca Juga: Lulusan Guru Penggerak di Jepara Digadang Isi Kekosongan 200 Kepala Sekolah
Baca Juga: Terima Rekomendasi KASN, Bupati Menunjuk Tiga Plt Kepala Dinas : Siapa Saja?
Seperti pada barang bukti obat terlarang atau narkoba, menggunakan air mendidih, dengan tujuan agar melarutkan serta mematikan zat-zat adiktif yang terkandung didalamnya.
''Untuk obat-obatan keras dan narkotika, dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih,'' ungkap Kajari Jepara Muhammad Ichwan.
Kemudian untuk handphone, dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu.
Baca Juga: Rekor Kemenangan Thailand di Piala AFF 2022 Dilampaui Vietnam
Selanjutnya untuk rokok ilegal dan barang-barang lainnya, dimusnahkan dengan cara di bakar. Adapun miras botol dilindas dengan menggunakan alat berat.
****
Artikel Terkait
Pengisian Kekosongan Kepala SD di Jepara Belum Bisa Tuntas Desember
Biaya Haji Dikabarkan Naik, Penetapan BPIH Diharapkan Lebih Awal
Alarm Bahaya, 22 Proyek di Rembang Belum Rampung di Akhir Tahun, Sebagian Kritis
Penindakan Puluhan Kasus Rokok Ilegal Mandek, Ini Pemicunya
Hasil Myanmar vs Malaysia di Piala AFF 2022 : Malaysia Tak Bisa Cetak Gol
Hasil Piala AFF 2022 Myanmar vs Malaysia : Tuan Rumah Gagal Cetak Gol Tendangan Penalti
Ketika Triyanto Triwikromo Tauziah Sastra di Acara Seminar Nasional Pemahaman Sastra Dunia di Blora
Jepara Hari Ini : Warga Desa Tolak Tambang Galian C, Tapi Ada Juga Yang Mendukung
AFF Cup 2022 : Nomor Punggung Pemain Indonesia Dirilis, Marselino Ferdinan Paling Nyentrik
Rekor Kemenangan Thailand di Piala AFF 2022 Dilampaui Vietnam
Terima Rekomendasi KASN, Bupati Menunjuk Tiga Plt Kepala Dinas : Siapa Saja?
Sendratari Anoman di Pendapa Pati Pukau Masyarakat
SMPN 1 Kaliori Bersiap Maju Adiwiyata Tingkat ASEAN, Dua Inovasi Disiapkan
Serapan Anggaran Dinas Arpus Pati Peringkat 11, Capai Rp 3.718.171.173
Big Match Piala AFF 2022 Vietnam vs Malaysia dan Indonesia vs Thailand : Dua Negara Diuntungkan
Cegah Kesalahan Berujung Korupsi, Perangkat Desa Disosialisasi Aturan Penggunaan Anggaran
Abdul Wachid Jamin Jamaah Haji Batal Berangkat Tidak Kena Tambahan Biaya
Selain Kemenangan, Ini yang Diburu Tim Agar Lolos Semifinal Piala AFF 2022 : Memori Kelam Piala AFF U19 2022
Semen Gresik Gelar Evaluasi dan Penjaringan Aspirasi Program TJSL Bersama Mitra Strategis
Lulusan Guru Penggerak di Jepara Digadang Isi Kekosongan 200 Kepala Sekolah