KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Jemaah haji yang batal berangkat musim haji 1443 Hijriah/2022 M lalu, tidak akan dikenakan tambahan biaya pada musim haji tahun 2023 mendatang.
"Kami sebagai anggota Komisi VIII DPR RI akan mengawal agar jemaah haji mendapatkan hak haknya dengan baik. Terlebih mereka yang batal berangkat musim haji 2022 lalu," katanya.
Hal itu ditegaskan Anggota VIII DPR RI H Abdul Wachid pada Diseminasi Pengelolaan Kuangan Haji Dengan Stakeholder Perhajian yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia di Hotel Griptha Kudus, Rabu(21/12).
Baca Juga: Biaya Haji Dikabarkan Naik, Penetapan BPIH Diharapkan Lebih Awal
Sosialisasi menghadirkan nara sumber Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI Fadlul Imansyah, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jateng Drs H Ahyani MSI, dan Wartawan Suara Merdeka Sukardi.
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kudus H Suhadi SAg MSI, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Asrul Fatkhi, pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta perwakilan jemaah haji.
Bahkan, kata Abdul Wachid, jemaah yang batal layak mendapatkan pelipur lara akibat batal berangkat.
"Coba bayangkan, seluruh ragkaian persiapan haji, termasuk bimbingan manasik dan selamatan, mengundnag tetangga, ternyata batal.Betapa malu dan beban mental. Saya pernah mengalami tahun 1996, sudah melakukan syukuran haji, ternyata batal berangkat. Setiap hari mengurung di rumah, kalau pergi langsung ke luar kota," ungkap Anggota Dewan dari Dapil 2 Jateng (Kudus,Jepara,dan Demak) itu.
Dia mengungkapkan, Komisi VIII bersama BPKH dan Kemenag terus melakukan koordinasi, untuk mempersiapkan haji 2023 agar lebihbaik.
Dikatakan, baru baru ini, sudah ke Arab Saudi untuk monitoring persiapan haji. Dan akhir bulan ini, juga akan Arab Saudi lagi.
"Salah satu tugas kami mengawasi agar penyelenggaraan haji semakin baik dari tahun ke tahun," ujar Ketua Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi) P Gerindra Komisi VIII itu.
Dalam pegawasan keuangan haji, Komisi VIII berkoordinasi dengan Badan Pengawas BPKH, yang juga beranggotakan 7 orang. Bersama Badan Pengelola, yang berjumlah 7 orang, BPKH periode 2022-2027, telah dilantik Presiden RI Joko Widodo, Oktober lalu.
Periode pertama, telah bertugas sejak 2017 lalu.
Kepala Badan Pengelola BPKH RI Fadlul Imansyah mengatakan BPKH ikut bertanggung jawab meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Artikel Terkait
Kamis Pagi, 526 Jemaah Haji Kabupaten Syukuran
Waduh.! 4.689 Pendaftar Haji Mundur Gara-Gara Ini
Pendaftar Haji Belum Setinggi Sebelum Pandemi
Biaya Haji Dikabarkan Naik, Penetapan BPIH Diharapkan Lebih Awal