Cegah Kesalahan Berujung Korupsi, Perangkat Desa Disosialisasi Aturan Penggunaan Anggaran

- Kamis, 22 Desember 2022 | 07:14 WIB
Sosialisasi regulasi dan aturan penggunaan anggaran desa menyasar seluruh perangkat desa di Kecamatan Pamotan. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
Sosialisasi regulasi dan aturan penggunaan anggaran desa menyasar seluruh perangkat desa di Kecamatan Pamotan. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Puluhan perangkat desa di Kecamatan Pamotan selama dua hari mulai Rabu (21/12) sampai Kamis (22/12) mendapatkan sosialisasi pedoman dan regulasi penggunaan anggaran desa.

Sosialisasi yang berupa penyuluhan hukum dan peningkatan kapasitas Kades dan perangkat desa itu digelar di Aula Balai Desa Pamotan.

Acara dinisiasi oleh Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Pamotan.

Mereka menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaaan dan Polres serta Pemkab Rembang untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan anggaran desa berdasarkan regulasi yang berlaku.

Asisten Administrasi Setda Rembang, Waluyo menyatakan, sosialisasi aturan penggunakan anggaran desa penting supaya perangkat desa memahami regulasi hukum.

Hal ini juga sebagai upaya pencegahan agar kasus tindak pidana korupasi tidak terjadi.

“Saya tidak mau kasus (korupsi) di Gegersimo dan Samaran terulang kembali. Dengan perangkat desa memahami aturan, harapannya aman. Peningkatan kapasitas perangkat desa tahun ini sepertinya Pamotan yang pertama,” ujarnya.

Baca Juga: Serapan Anggaran Dinas Arpus Pati Peringkat 11, Capai Rp 3.718.171.173

Baca Juga: SMPN 1 Kaliori Bersiap Maju Adiwiyata Tingkat ASEAN, Dua Inovasi Disiapkan

Baca Juga: Terima Rekomendasi KASN, Bupati Menunjuk Tiga Plt Kepala Dinas : Siapa Saja?

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Agus Yuliana Indra Santoso berpesan agar seluruh Kades dan perangkat desa bisa melaksanakan pekerjaan dengan sumber anggaran dana desa atau alokasi dana desa sesuai tupoksi.

Agus meminta Kades atau perangkat desa agar berkonsultasi dengan Kejaksaan jika tidak mengerti terkait penggunaan anggaran desa.

Terlebih saat ini ada program Jaga Desa yang digaungkan oleh Jaksa Agung.

“Apabila mengalami kesulitas soal penggunaan anggaran atau ketentuan silakan datang ke Kejaksaan,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Pamotan, Ahmad Maskur Rukhani mengakui, ada beberapa Kades dan perangkat desa yang memang termasuk baru menjabat.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Parpol Daftarkan Total 631 Bacaleg

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:49 WIB

Kirim 16 Bacaleg, Partai Ummat Yakin Dapat Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 18:18 WIB
X