Pemilu 2024 : Pembentukan Petugas PPS Dimulai, Begini Tahapan dan Honornya

- Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:58 WIB
KPU Rembang melakukan sosialisasi tahapan Pemilu 2024 di sebuah hotel belum lama ini. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
KPU Rembang melakukan sosialisasi tahapan Pemilu 2024 di sebuah hotel belum lama ini. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, mulai Minggu (18/12) besuk.

Tahapan dibuka dengan pengumuman pendaftaran calon anggota PPS.

Tahapan akan dilakukan mulai 18-22 Desember 2022.

Calon anggota yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pada tahap selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis akan dilakukan mulai 2-4 Januari 2023.

KPU akan membuka masukan dan tanggapan masyarakat atas hasil seleksi tertulis calon anggota PPS.

Selanjutnya dilakukan sesi wawancara bagi calon anggota PPS mulai 8-10 Januari 2022.

Pengumuman sekaligus penetapan peserta yang lolos sebagai calon anggota PPS paling lambat akan dilakukan pada 13 Januari 2022.

Sesuai jadwal pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 akan dilakukan pada 17 Januari 2022.

Komisioner KPU Rembang, Zaenal Abidin mengungkapkan, jumlah anggota PPS yang dibutuhkan adalah 882 orang pada 294 desa.

Baca Juga: TPI Ujungbatu Dibersihkan, DLH Upayakan Pengendalian Abrasi di Sekitar TPI

Baca Juga: 42 Kades Kabupaten Rembang Terpilih Dilarang Berorientasi Mengembalikan Modal

Baca Juga: BP Jamsostek Kudus : Banyak Pekerja Informal Belum Dapat Perlindungan

Mereka akan dibantu oleh sekretariat PPS di setiap desa atau kelurahan.

Petugas sekretariat ini akan dibentuk setelah pelantikan anggota PPS dilakukan oleh KPU Rembang.

Jumlah PPS di Rembang secara keseluruhan adalah 882 orang atau 3 orang per desa atau kelurahan.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Parpol Daftarkan Total 631 Bacaleg

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:49 WIB

Kirim 16 Bacaleg, Partai Ummat Yakin Dapat Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 18:18 WIB
X