REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, mulai Minggu (18/12) besuk.
Tahapan dibuka dengan pengumuman pendaftaran calon anggota PPS.
Tahapan akan dilakukan mulai 18-22 Desember 2022.
Calon anggota yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pada tahap selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis akan dilakukan mulai 2-4 Januari 2023.
KPU akan membuka masukan dan tanggapan masyarakat atas hasil seleksi tertulis calon anggota PPS.
Selanjutnya dilakukan sesi wawancara bagi calon anggota PPS mulai 8-10 Januari 2022.
Pengumuman sekaligus penetapan peserta yang lolos sebagai calon anggota PPS paling lambat akan dilakukan pada 13 Januari 2022.
Sesuai jadwal pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 akan dilakukan pada 17 Januari 2022.
Komisioner KPU Rembang, Zaenal Abidin mengungkapkan, jumlah anggota PPS yang dibutuhkan adalah 882 orang pada 294 desa.
Baca Juga: TPI Ujungbatu Dibersihkan, DLH Upayakan Pengendalian Abrasi di Sekitar TPI
Baca Juga: 42 Kades Kabupaten Rembang Terpilih Dilarang Berorientasi Mengembalikan Modal
Baca Juga: BP Jamsostek Kudus : Banyak Pekerja Informal Belum Dapat Perlindungan
Mereka akan dibantu oleh sekretariat PPS di setiap desa atau kelurahan.
Petugas sekretariat ini akan dibentuk setelah pelantikan anggota PPS dilakukan oleh KPU Rembang.
Jumlah PPS di Rembang secara keseluruhan adalah 882 orang atau 3 orang per desa atau kelurahan.
Artikel Terkait
Mabuk dan Bikin Onar, Belasan Remaja di Sukolilo Dibina Polsek
Dua Warga Desa di Kabupaten Rembang Mencalonkan Diri Menjadi DPD RI
Download Aplikasi Mobile JKN, Ini Manfaatnya
Puluhan Rumah di Karangaji Jepara Disapu Angin Puting Beliung
MTs Ihyaul Ulum Pati Masuk 15 Besar Madrasah Berprestasi Jateng)
Tanggul Ketitangwetan Jebol, Pantura Batangan Terendam Banjir
Kembali Diterjang Banjir Bandang, Jalan Prawoto–Pakem Ambrol