Ada Caleg Pemilu 2019 Lolos 15 Besar Tes PPK, KPU Kudus Kecolongan?

- Minggu, 11 Desember 2022 | 16:25 WIB
Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah menunjukkan aplikasi SIAPBA untuk pendaftaran anggota PPK-PPS, Senin (14/11). (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)
Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah menunjukkan aplikasi SIAPBA untuk pendaftaran anggota PPK-PPS, Senin (14/11). (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)

KUDUS, suaramerdeka-muria.com - Proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kudus diwarnai adanya anggota Parpol yang juga caleg pada Pemilu 2019 lolos seleksi hingga tahap 15 besar.

Padahal merujuk aturan seleksi anggota PPK, peserta wajib steril dalam kegiatan politik dalam lima tahun terakhir.

Seharusnya peserta perempuan yang mengikuti seleksi PPK di Kecamatan Dawe itu sudah gugur di tahap awal seleksi PPK. Ketidakcermatan ini membuat peserta lain kehilangan kesempatan mengikuti seleksi berikutnya.

Baca Juga: KPU Buka Lowongan Anggota PPK dan PPS, Begini Cara Daftar Via Aplikasi

Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah menolak anggapan KPU kecolongan dengan masih adanya peserta yang tidak memenuhi syarat.

"Kami sudah membuka kesempatan tanggapan masyarakat untuk mencermati proses seleksi. Jika memang ada keberatan, harusnya disampaikan sebelum seleksi tahap berikutnya," katanya.

Naily juga menyebutkan nama yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar keanggotan sistem informasi partai politik (Sipol). Namun saat dicek, nama tersebut masih masuk dalam daftar sipol Partai Gerindra.

"Sudah diselesaikan pada tahap klarifikasi. Dalam tes wawancara yang kami gelar hari ini, yang bersangkutan tidak lolos seleksi sepuluh besar," ujarnya.

KPU Kudus saat ini mengelar tes wawancara seleksi PPK. Peserta sebelumnya telah mengikuti tes CAT. Hasilnya, ada 15 nama di masing-masing kecamatan untuk diambil sepuluh nama.

"Dari sepuluh nama akan dipilih lima orang anggota PPK. Lima urutan berikutnya akan masuk daftar PAW," ujarnya.

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X