REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Proses revitalisasi tiga pasat tradisional di Kabupaten Rembang tahun ini masih berlangsung.
Dari tiga pasar tersebut, progres revitalisasi Pasar Lasem termasuk yang paling molor.
Informasi yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang, pasar tersebut sudah melewati batas kontrak yang ditentukan.
Menurut Kepala Dindagkop dan UKM Rembang, M. Mahfudz semestinya proyek tersebut harus sudah selesai pada 6 Desember 2022 lalu.
Namun, hingga saat ini proyek masih dikerjakan oleh rekanan.
Mahfudz mengungkapkan, atas keterlambatan pengerjaan rekanan proyek Pasar Lasem dikenai denda.
Denda yang diterapkan adalah 1/1.000 kali nilai kontrak.
Mengacu pada LPSE Rembang, nilai kontrak paket pengerjaan penataan los Pasar Ikan Lasem adalah Rp 696.963.000.
Baca Juga: Launching Pemasaran Batik Lasem Gaya Baru, Gunakan Ruang Virtual Tiga Dimensi
Artikel Terkait
Hasil BRI Liga 1 : Evan Dimas Sumbang Gol Kemenangan Arema FC atas Dewa United
SMPN 1 Pati Kembangkan Budaya Lewat Flasmob Tari
Rembang Innovation Award 2022 : Ini Daftar Sepuluh Inovasi yang Lolos ke Babak Selanjutnya
Pertama Kali, Ratusan Kades Tanda Tangan Pakta Integritas Anti-Gratifikasi
Dampak Banjir Bandang, Keluarga Supar Empat Hari Bertahan di Tenda
GAWAT! Calon Lawan Full Uji Coba vs Timnas Lain, Timnas Indonesia Hanya TC Jelang Piala AFF 2022