Rembang, suaramerdeka-muria.com – Kejadian di luar kebiasaan terjadi di Desa Jinanten Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.
Perseteruan terjadi antara Pemerintah desa Jinanten beserta unsur pemerintahannya (BPD, LPMD, Rt dan Rw) dengan kelompok warganya sendiri.
Mirisnya, perseteruan itu bermula dari persoalan sepele, yaitu dipicu penebangan pohon di area pemakaman desa untuk aksi sosial.
Bahkan saat ini perseteruan mereka dikabarkan berlanjut ke ranah hukum, setelah Pemerintah desa Jinanten bersama unsur pemerintahannya membuat laporan resmi ke Mapolres Rembang.
Baca Juga: Divaksin, Pedagang Pasar Pamotan Antusias, Minta Jadi Prioritas
Proses pemanggilan klarifikasi polisi pun sudah berlangsung, dengan sejumlah warga dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Munir, perwakilan warga Jinanten, kejadian itu bermula saat sejumlah warga melakukan aktivitas rutin berupa perawatan, pembersihan dan penebangan area makam Punggur. desa setempat.
Warga menebang pohon mahoni di area tersebut yang rencananya akan digunakan sebagai aksi sosial untuk kepentingan pemakaman warga kurang mampu.
Menurut Munir, kegiatan semacam itu sudah berlangsung berulang-kali sejak beberapa tahun belakangan.
Baca Juga: Coba Kabur, Pemilik Penimbunan Rokok Ilegal Diamankan
Sebelum ini, kegiatan penebangan kayu makam untuk aksi sosial tidak menjadi persoalan.
Sehingga, ia dan warga lainnya kaget ketika kegiatan penebangan yang dilakukan pada awal Juli bulan lalu itu ternyata sampai ke ranah kepolisian.
“Kegiatan sosial pemanfaatan pohon di area makam untuk kegiatan sosial, di Jinanten sudah berlangsung lama. Sebelum Kades sekarang menjabat. Sudah hampir 6 atau 7 tahun area makam dikelola dan dirawat jamaah istigosah At-Taufik desa setempat. Menurut kami merawat dan menebang pohon di makam (untuk kepentingan sosial) sudah biasa,” terang Munir.
Baca Juga: Sepenggal Jejak Mbah Ma'shoem Lasem, Ulama Toleran yang Mencintai Fakir Miskin
Munir menyebut, pihak desa belum pernah melakukan mediasi atau musyawarah dengan warga terkait permasalahan ini.
Artikel Terkait
IAIN Pekalongan Ekspansi ke Blora, Masyarakat Desa Dibikin Sejahtera. Bagaimana Caranya ya?
Terungkap, 867 Hektare Tanah Aset Pemkab Rembang Tidak Bersertifikat