REMBANG, suaramerdeka.com-muria - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) siap mengugat usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2023.
Apindo yang merupakan salah satu dari 9 unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang menganggap besaran usulan UMK itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketua Apindo Kabupaten Rembang, Iwan Thomasfa SP mengaku walk out saat sidang Dewan Pengupahan Rabu (30/11/2022) di Hotel Pollos.
''Kami tidak sepakat pengunaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 sebagai dasar penetapan UMK Rembang. Kami bersikeras agar kembali memakai dasar PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMK Rembang,'' jelas dia.
Dia menjelaskan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan yang muncul menjelang penetapan Upah Minimum tahun 2023 telah mengubah tatanan hukum yang telah ada. ''Hal itu juga mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum di Indonesia,'' kata dia.
Baca Juga: Hore, UMK Kabupaten Rembang 2023 Diusulkan Rp 2 Juta Lebih
Sekretaris Apindo Rembang, Jefri Hari Akbar, SH MH menegaskan terbitnya Permenaker Nomor 18 tahun 2022 ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Diantaranya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
''Kami sudah berkomunikasi dengan Apindo di semua Kabupaten/Kota, Provinsi dan Dewan Pimpinan Nasional. Kami minta Dewan Pimpinan Nasional Apindo mengajukan uji materiil atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung,'' kata dia.
Ketua Perhimpunan Mahasiswa S3 Hukum (PERMAS) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang ini menegaskan Apindo Rembang juga akan mengajukan gugatan pembatalan penetapan UMK Rembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Artikel Terkait
Kenaikan Upah Rendah, KSBSI Kudus Pertanyakan Kebijakan Perbaikan Kesejahteraan Buruh
Jepara Sosialisasikan UMK dan Struktur Skala Upah Perusahaan
Usulan Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di Rembang Belum Diputuskan
Angka Kemiskinan di Blora Turun Dari 12,39 % Menjadi 11,53 %
Hore, UMK Kabupaten Rembang 2023 Diusulkan Rp 2 Juta Lebih