JEPARA, suaramerdeka-muria.com - Kabupaten Jepara akhirnya mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp 2.272.626,63.
Usulan ini sesuai hasil rapat pleno terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023,di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara, Kamis (1/12/2022).
Dari hasil rapat tersebut, jumlah kenaikan UMK tahun 2023 ditetapkan sebesar 7,8 persen atau Rp 164 ribu dari UMK 2022 sebesar Rp 2.108.401,11.
Ketua Dewan Pengupahan Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan, penentuan usulan UMK menggunakan rumus sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Tanpa Perlu Mengurus, KK dan KTP Pensiunan di Jepara Langsung Diganti Baru
Baca Juga: Dorong Keterbukaan Informasi Publik, PWI Kudus Bagikan Award Khusus, Berikut Penerimanya
''Hasil perhitungan bersama dengan rumus yang ada dalam Permenaker 18/2022, muncul angka kenaikan 7,8 persen atau Rp 164,223.52,'' jelasnya.
Usulan UMK Kabupaten Jepara Tahun 2023 tersebut segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Usulan ini diharapkan dapat diterima semua pihak, baik pengusaha maupun buruh. ''UMK memang kita yang usulkan, Namun yang memutuskan tetap Pak Gubernur,'' katanya.
Artikel Terkait
Angka Kemiskinan di Blora Turun Dari 12,39 % Menjadi 11,53 %
Update Banjir Pati : Sinomwidodo Mulai Surut, Gabus, Winong dan Batangan Siaga
Warga Desa di Pati Kesal, Jalan Rusak Parah Ditanami Pohon Pisang
Sandy Walsh Ungkap Misi Tersembunyi Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022 : Vietnam Merespon
Menang vs Borussia Dortmund, Pelatih Vietnam Sesumbar Libas Malaysia, Thailand & Indonesia di Piala AFF 2022
Sejumlah Tim Atur Strategi Agar Terhindar Duel Tim Unggulan di 16 Besar Piala Dunia 2022 : Brasil vs Portugal?
PWI Kudus Gelar Sosialisasi UU Pers dan Literasi Media
Dorong Keterbukaan Informasi Publik, PWI Kudus Bagikan Award Khusus, Berikut Penerimanya
Hore, UMK Kabupaten Rembang 2023 Diusulkan Rp 2 Juta Lebih
Tanpa Perlu Mengurus, KK dan KTP Pensiunan di Jepara Langsung Diganti Baru