REMBANG, suaramerdeka.com-muria, Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang yang dilakukan pada hari Rabu (30/11/2022) di Hotel Pollos telah menetapkan besaran usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2023.
Besaran UMK tahun 2023 diusulkan naik sebesar 7,56 persen dari UMK tahun 2022.
Menurut data dari Dewan Pengupahan UMK Kabupaten Rembang tahun 2022 sebesar Rp 1.874.322.
Sedangkan usulan UMK Kabupaten Rembang tahun 2023 sebesar Rp 2.015.927.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamninan Sosial Dinas Perindustrian dan tenaga kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang, Teguh Mariyadi mengatakan usulan UMK Kabupaten Rembang tahun 2023 dilaksanakan lewat sidang Dewan Pengupahan.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Blora Turun Dari 12,39 % Menjadi 11,53 %
Dewan Pengupahan terdiri dari 9 unsur yaitu perwakilan pemerintah, buruh, pengusaha hingga akademisi.
''Kami sudah menggelar sidang pada Rabu sore kemarin. Hasilnya, UMK Kabupaten Rembang naik 7,56 persen dari UMK tahun 2022,'' kata dia.
Dia menjelaskan besaran UMK tahun 2023 ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18 tahun 2022.
Setelah menetapkan usulan UMK tahun 2023, kami Kamis ini langsung mengirimkan ke Pemerintah Provinsi,'' jelas Teguh. ()
Artikel Terkait
Usulan Upah Minimum Kabupaten Jepara 2022 Masih Tunggu Data BPS
KSPSI Kudus : Kenaikan Upah Hanya Rp 2.061 Tak Berarti Banyak
Kenaikan Upah Rendah, KSBSI Kudus Pertanyakan Kebijakan Perbaikan Kesejahteraan Buruh
Jepara Sosialisasikan UMK dan Struktur Skala Upah Perusahaan
Usulan Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di Rembang Belum Diputuskan