JEPARA,suaramerdeka,muria.com – Menjelang pesta demokrasi nasional, seluruh anggota Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) diminta tidak terseret arus politik.
‘’semua anggota KORPRI harus tetap bekerja profesional dan tidak terseret arus politik menjelang pesta demokrasi di Indonesia. Tetap netral tegak lurus pada kepentingan besar negara,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Korpri Jepara Edy Sujatmiko pada Upacara HUT ke-51 Korpri dan HUT ke-23 Dharma Wanita Persatuan (DWP) di Halaman Setda, Selasa (29/11).
Pada kesempatan itu, Sekda membacakan Ikrar Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Presiden/Wakil Persiden, Pemilihan Anggota DPD RI, DPR RI, DPRD (Provinsi dan Kabupaten) yang dijadwalkan 14 Februari 2014, dan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati) pada 17 November 2024.
Baca Juga: Kepala Disperindag Jepara Juara Turnamen Tenis Meja HUT ke-51 Korpri
Korpri adalah bagian mesin demokrasi, tetap profesional, dan harus menjadi wadah pegawai Republik Indonesia. Untuk itu harus mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
"Tetap tegak lurus pada kepentingan besar negara. Korpri harus mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa," katanya.
Ada empat point penting yang diikrarkan ASN bersama Sekda, antara lain, pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing masing dan melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanan Pemilu dan Pemilihan Umum Tahun 2024.
kedua, kata dia, anggota KORPRI harus menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarluaskan ujaran kebencian serta berita bohong. Keempat, menolak politik uang, dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Artikel Terkait
Dilepas, Kontingen Kwarcab Jepara ke LT IV Kwarda Jawa Tengah
Seribu Ekor Burung Dilepas di SMAN 1 Tahunan, Ini Tujuannya
Setujui APBD 2023 Rp 2,517 Triliun, Ini Permintaan Khusus DPRD Jepara
Masyarakat Bisa Tanggapi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Begini Caranya
Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran 980 Batang Rokok Ilegal di Jepara, Kali Ini Sasar Warung di Desa Ini
Ditargetkan Rampung Pertengahan Desember, Progres City Walk Baru 70,1 Persen