JEPARA,suaramerdeka-muria.com - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akhirnya menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023 menjadi perda. Besarnya APBD Tahun Anggaran 2023 Rp 2.517.279.665.000.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan yang dipimpin Ketua Dewan Haizul Ma’arif didampingi Wakil Ketua Junarso, Kamis, (24/11) malam.
Rapat paripurna yang berakhir di atas jam sembilan malam, dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, perwakilan Forkopimda Jepara, para kepala perangkat daerah, hingga direksi badan usaha milik daerah.
APBD Tahun Anggatan 2023 disetujui besarnya Rp 2.517.279.665.000.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Jepara Sidak Pelayanan RSI Sultan Hadlirin : Parah! Ini yang Ditemukan
Disetujuinya APBD 2023 oleh DPRD, menjadikan eksekutif lega. Apalagi proses pembahasan sempat melalui jalan panjang dengan munculnya berbagai aspirasi yang sebagian tidak dapat terwadahi. Hal ini sebagaimana pernyataan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta.
“Masih terdapat banyak kekurangan dan belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan dan aspirasi semua pihak,” kata Edy.
Hal itu menurutnya karena keterbatasan kemampuan serta banyaknya perkembangan tuntutan kebutuhan masyarakat.
Panjangnya proses pembahasan diungkapkan dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan oleh pelapor Sunarto, Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem.
Artikel Terkait
Pameran Krenova, Meriahkan Peringatan Hakteknas Ke-27
Rp 154 Miliar Digelontor Untuk Bantuan Sosial di Jepara, Ini Syaratnya
STQH Jepara, Kafilah Kecamatan Batealit Jadi yang Terbaik
KPU Umumkan Lima Dapil Pemilihan DPRD 2024 : Ini pembagian Wilayahnya
Dilepas, Kontingen Kwarcab Jepara ke LT IV Kwarda Jawa Tengah
Seribu Ekor Burung Dilepas di SMAN 1 Tahunan, Ini Tujuannya