BLORA, suaramerdeka-muria.con- Diduga akan edarkan pil jenis Y, seorang warga Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, RDP (21), ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Blora saat berada di kawasan jalan raya Blora- Rembang turut wilayah Desa Keser, Kecamatan Tunjungan.
Tepatnya di depan SPBE Keser, Kamis ( 24/11/) sekitar pukul 20.00 WIB.
Hingga saat ini, RDP masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Resnarkoba.
Dari tangannya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 52 butir Pil “Y” warna putih berbentuk bulat, sebuah handphone merk OPPO dan uang tunai sejumlah Rp. 108.000.
Diketahui, diduga pil yang diedarkan oleh RDP, adalah pil logo Y, yakni pil yang boleh dikonsumsi, asalkan dengan resep dokter. Dalam fungsinya, pil Logo Y biasanya digunakan sebagai obat penenang bagi pasien gangguan jiwa.
Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Santosa,SH,MH menjelaskan, penangkapan terhadap RDP, berawal Senin(21/11/2022) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi pil farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Tunjungan.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Hingga akhirnya, Kamis (24/11/2022), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Di depan SPBE Pertamina, Jalan Raya Blora - Rembang turut tanah Desa Keser, Kecamatan Tunjungan,’’ jelas Kasat Resnarkoba, Jumat (25/11/2022).
Dikemukakan, tersangka ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kepada masyarakat, Iptu Edi Santosa berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan.
"Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada," pesannya.
**
Artikel Terkait
Artsotika Muria Digelar di Japan, Bawa Pesan Lingkungan dan Budaya
Harap Bersabar, Pemkab Pati Baru Bisa Fasilitasi Pangkalan Truk Sementara
Hasil Korsel vs Uruguay di Piala Dunia 2022 : Taeguk Warriors Gagal Bikin Kejutan
Dilepas, Kontingen Kwarcab Jepara ke LT IV Kwarda Jawa Tengah
Forkopimda Mengajar : ‘’Belajar Yang Tinggi, Jangan Keburu Nikah’’
Kisah Sedih dari Lasem, Usai Bisikan Kata Haru, Sang Suami Pergi untuk Selamanya
Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Burung, Miris Pelaku Masih Usia Remaja
Pemkab Blora Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Mengulik Ternadi Bike Park, Trek Ekstrem Penutup 76 Indonesian Downhill 2022
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Pembahasan dalam Konggres Ulama Perempuan Indonesia