''Kami masih memiliki waktu hingga tanggal 1 Desember mendatang untuk mengirimkan usulan besaran UMK ke Provinsi. Selasa depan kami akan mulai lagi pembicaraan tripartit untuk membahas usulan UMK,'' kata dia.
Dia menjelaskan pihaknya dalam penetapan UMK berupaya untuk tetap berimbang.
Baca Juga: 37 Negara Bakal Berpartisipasi di Kongres Ulama Perempuan di Jepara
''Di satu sisi, kami mempertimbangkan kemampuan pengusaha. Terlebih mereka keberatan karena ekonomi sedang berat. Di sisi lain kami juga mempertimbangkan kelayakan untuk buruh. Kami berharap bisa mencapai titik temu disana,'' terang dia.
Teguh mengatakan saat ini buruh di Kabupaten Rembang juga mulai terancam dampak resesi global.
Sejak pertengahan tahun hingga kemarin, sekitar 380an pekerja pabrik sepatu yang masih tahap percobaan dirumahkan.
Selain itu, jam kerja pekerja pabrik juga mengalami pengurangan. Selain di pabrik sepatu, Dinperinnaker juga mendapatkan informasi awal mengenai rencana perusahaan rajungan ekspor di Kecamatan Kragan yang akan merumahkan 70 pekerja kontrak pada bulan depan.
Baca Juga: Piala AFF 2022 : Shin Tae yong Panggil 28 Pemain, Ada Tiga Pemain Naturalisasi
Baca Juga: Desa Kunir Jadi Kampung Siaga Bencana Pertama di Jepara
Artikel Terkait
Ngaji Suluk Maleman Edisi 131 : Surga yang Ditelantarkan
STQH Jepara, Kafilah Kecamatan Batealit Jadi yang Terbaik
Kepala Disperindag Jepara Juara Turnamen Tenis Meja HUT ke-51 Korpri
Tim Asia Bakal Bikin Kejutan Lagi di Piala Dunia 2022 : Korsel vs Uruguay Live Jam 8 Malam
Kemenangan Telak Mengantarkan Spanyol Menjadi Tim Favorit Juara Piala Dunia 2022 : Anda Setuju?
Melatih Kecerdasan Aktor dengan Permainan Kata Berantai
PMI Rembang Kirim Belasan Dus Ikan Asin untuk Korban Gempa Bumi Cianjur
Viral Video Lelaki Tua Usir Puting Beliung di Pati, Bikin Merinding
6 Besar Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kudus Didominasi Bidang Kesehatan
KPU Umumkan Lima Dapil Pemilihan DPRD 2024 : Ini pembagian Wilayahnya