''Sebelum dapil ditetapkan oleh KPU, kami perlu mengumumkan terlebih dalulu rancangan dapil yang kami susun agar mendapatkan tanggapan atau masukan dari masyarakat,'' tambahnya.
Pengumuman rancangan dapil ini dimulai 23 sampai dengan 29 November 2022.
''Kemudian kami membuka tanggapan dan masukan masyarakat yang jadwalnya mulai 23 November sampai 6 Desember 2022,'' imbuhnya.
Masukan dan tanggapan masyarakat bisa berasal dari perorangan maupun atas nama organisasi atau kelompok masyarakat yang disampaikan melalui tulisan dan dikirim ke KPU Jepara.
Baca Juga: Daun Cincau Antar Tiga Siswa Peneliti SMPN 1 Jepara Maju ke OPSI Nasional
Pengiriman tanggapan dan masukan ini bisa dikirim manual ke Kantor KPU Jepara, atau pesan elektronik melalui email kpujepara@gmail,com, atau bisa melalui laman heldesk.kpu.go.id/tanggapan.
''Tanggapan dan masukan masyarakat ini kami butuhkan sebagai bahan pertimbangan yang akan kami sampaikan ke KPU RI dalam menetapkan dapil pada pemilu 2024,'' terang Subchan.
Adapun untuk alokasi jumlah kursi perdapil, lanjut Subchan, pada pemilu 2024 tidak ada perubahan jumlah kursi.
Sebagaimana ketentuan ketentuan pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara berjumlah 50 kursi.
Artikel Terkait
Viral Video Kecelakaan di Kemacetan Juwana, Polisi Ingatkan Blind Spot
Ngaji Suluk Maleman Edisi 131 : Surga yang Ditelantarkan
STQH Jepara, Kafilah Kecamatan Batealit Jadi yang Terbaik
Kepala Disperindag Jepara Juara Turnamen Tenis Meja HUT ke-51 Korpri
Tim Asia Bakal Bikin Kejutan Lagi di Piala Dunia 2022 : Korsel vs Uruguay Live Jam 8 Malam
Kemenangan Telak Mengantarkan Spanyol Menjadi Tim Favorit Juara Piala Dunia 2022 : Anda Setuju?
Melatih Kecerdasan Aktor dengan Permainan Kata Berantai
PMI Rembang Kirim Belasan Dus Ikan Asin untuk Korban Gempa Bumi Cianjur
Viral Video Lelaki Tua Usir Puting Beliung di Pati, Bikin Merinding
6 Besar Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kudus Didominasi Bidang Kesehatan