JEPARA,suaramerdeka-muria.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan dari empat partai politik, mulai Sabtu pekan lalu.
Keempat partai politik yang diverifikasi dokumen persyaratannya itu adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Parsindo.
Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan empat komisioner lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun bersama Sekretaris KPU Da’faf Ali telah menggelar rapat internal terkait teknis pelaksanaan verifikasi tersebut.
Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran PPK, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
Kegiatan itu diikuti seluruh pegawai KPU Kabupaten Jepara yang sebagian besar merupakan para verifikator dalam tahapan ini.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara Siti Nurwakhidatun memberikan arahan-arahan teknis pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan terhadap empat parpol itu.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, saat konferensi pers di RM Maribu, Kamis (17/11) sore mengatakan, proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan keempat partai tersebut dilakukan setelah KPU Jepara menerima data terkait yang diturunkan oleh KPU RI pada Jumat (11/11) malam.
Keesokan harinya, seluruh tim verifikator KPU Jepara langsung menindaklanjuti data dari KPU RI tersebut.
Muhammadun menjelaskan, terkait pelaksanaan proses verifikasi administrasi perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Jepara berpegang pada Keputusan KPU Nomor 460 tahun 2022.
Artikel Terkait
KPU Jepara Memverifikasi 2.326 Sampel Anggota Partai, Tidak Ada Partai Gelora
KPU Jepara Temukan Warga Tidak Akui Sebagai Anggota Parpol
Dua Parpol Tak Diverifikasi KPU Pati, Ini Alasannya
KPU Blora Sosialisasikan Pemilu 2024 Kepada Para Wartawan
KPU Buka Lowongan Anggota PPK dan PPS, Begini Cara Daftar Via Aplikasi
KPU Buka Pendaftaran PPK, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya