PATI, suaramerdeka-muria.com - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) menginginkan keseriusan Pemkab Pati dalam fasilitasi pengembangan pesantren. Itu dengan memastikan program fasilitasi pengembangan pesantren masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pati.
Demikian disampaikan Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim saat rapat dengar pendapat (public hearing) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pati tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Jumat (11/11). Selain jajaran NU dan kalangan pesantren, public hearing yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati itu, juga mengundang tokoh agama, jajaran Muhammadiyah dan unsur masyarakat lain.
"Dengan masuknya fasilitasi pengembangan pesantren dalam rencana pembangan daerah, maka secara otomatis juga masuk dalam visi dan misi bupati dan wakil bupati yang akan menjabat mulai 2024," ujarnya.
Ketika telah menjadi bagian dari visi-misi bupati dan wakil bupati, menurutnya fasilitasi pengembangan pesantren masuk dalam perencanaan program kerja daerah. Itu sekaligus menjadi jaminan pemerintah ikut mendampingi pesantren.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Jepara Sidak Pelayanan RSI Sultan Hadlirin : Parah! Ini yang Ditemukan
Baca Juga: Buka KCPS Kudus, BTN Syariah Garap Serius Nasabah Usia Produktif
Baca Juga: Teguhkan Cinta Tanah Air, Merah Putih Sepanjang 2.000 Meter Dikirab Keliling Kota Pati
Selain memasukkan dalam RPJMD dan RPJPD, Kiai Yusuf juga menyampaikan dua usulan lain dalam public hearing. Usulan kedua berupa pengakuan (rekognisi) keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan sekolah formal lain. Harapannya, santri lulusan pesantren mendapat peluang sama dalam dunia kerja.
"Dalam Undang-Undang Pesantren tercantum kesetaraan pesantren dengan pendidikan formal dengan tetap mempertahankan kekhasan pesantren. Jadi, tidak ada pembedaan dengan lembaga pendidikan lain, termasuk dalam mendapat pekerjaan bagi lulusannya," papar dia.
Sedangkan dalam usulan ketiga, ketua PCNU Pati meminta pengaturan administrasi birokrasi dalam Perda Pesantren tidak memberatkan pengasuh pondok. Itu agar tidak mengganggu entitas pesantren sebagai lembaga mandiri.
Artikel Terkait
Piala Dunia U20 Mini di Spanyol : Skuad Timnas Prancis U20 Berubah, Timnas Indonesia U20 Berpeluang Menang
Piala Dunia Mini U20 di Spanyol : Reuni Toulon Cup Timnas Indonesia U20 dan Prancis
Ayah dan Anak Hingga Suami dan Istri Bersaing di Pilpet di Jepara : Ini Desanya
Praktik Pemberdayaan Masyarakat oleh IDIA Prenduan Sumenep di Desa Larangan Perreng Mendapat Kesan Positif
MA Al Hidayat Lasem Rembang Menggelar Latsar Kepemimpinan Empat Hari
KPU Buka Lowongan Anggota PPK dan PPS, Begini Cara Daftar Via Aplikasi
Pesantren Balekambang Helat Halaqah Fiqih Peradaban