JEPARA, suaramerdeka-muria.com - Dalam Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2022-2042 muncul adanya pola ruang pelabuhan dan kawasan industri di wilayah Kecamatan Kembang.
Hal ini disampaikan anggota komisi A DPRD Jepara Agus Sutisna.
Menurutnya, Ranperda RTRW ini untuk merencanakan pola ruang di seluruh wilayah Kabupaten Jepara, mulai dari kawasan industri, pariwisata, hingga kawasan hijau yang dilindungi untuk pertanian.
Dalam ranperda tersebut, muncul pola ruang untuk pembangunan pelabuhan di wilayah Kecamatan Kembang.
Baca Juga: Wisatawan Mulai Booking Festival Desa Wisata Blora 2022
Ada sekitar 800 hektare lahan yang masuk dalam rencana pelabuhan dan kawasan industri di wilayah tersebut.
''Kembang memiliki potensi pelabuhan. Sehingga disiapkan pola ruangnya agar tidak bersinggungan dengan pola ruang lainnya,'' kata Agus.
Semula, ada dua alternatif untuk rencana pelabuhan di Jepara yaitu Kecamatan Mlonggo dan Kembang.
Artikel Terkait
Bupati Jepara Tolak Rencana Kenaikan Tarif PDAM, Ini Alasannya!
Optimalkan Fungsi, Kantor Imigrasi Pati Jalin Kerja Sama Unisnu Jepara
7.200 Balita di Jepara Masih Alami Stunting
DPRD Jepara Perpanjang Waktu Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal
TMMD di Jepara Resmi Ditutup, Ini Pesan Inspektorat Kodam IV Diponegoro
Enam Orang Terseret Arus Sungai Semelik Jepara, Satu Meninggal Dunia : Begini Kronologinya
Kasus DBD Meningkat, RS PKU Aisyiah Jepara Tingkatkan Pelayanan
Ketua DPRD Jepara Dorong Perda Industri Mebel Diperbarui
Investasi Terbesar di Jawa Tengah Ada di Jepara : Investor Asing Paling Tertarik
10000 Guru di Jepara Dikerahkan Pengentasan Anak Tidak Sekolah