JEPARA,suaramerdeka-muria.com - Dewan Pewerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, memberi persetujuan penetapan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda.
Sedangkan satu Ranperda lain, belum bisa disetujui, dan diperpanjang waktu pembahasannya. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif, di Gedung Dewan, Rabu (9/11).
Rapat paripurna dihadiri Penjabat (Pj) Bupati yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekda Akhmad Junaidi, serta para kepala pimpinan daerah, direksi badan usaha milik daerah, dan para camat.
Baca Juga: Ketua DPRD Jepara Ajak Masyarakat Turut Awasi Bansos
Kegiatan itu juga dihadiriunsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Satu-satunya rancangan regulasi daerah yang belum mendapat persetujuan adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah tahun 2023–2027.
"Pansus membutuhkan tambahan waktu untuk membahasnya. Dan harus dibahas, sebelum pembahasan dan penetapan Rancangan APBD Tahun 2023 yang dijadwalkan 24 November mendatang," ujar Pelapor dan juga Ketua Pansus I Agus Sutisna.
“Kami menghormati dan mengikuti segala keputusan yang diambil pada rapat paripurna hari ini,” demikian tanggapan Pj Bupati yang dibacakan Plt Asisten I Sekda, menanggapi belum disetujuinya Ranperda Penyertaan Modal.
Setelah itu, laporan Pansus II, membahas Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa. Pansus III, membahas Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Artikel Terkait
Bupati Ancam Sanksi Bagi ASN Tidak Netral Dalam Pemilihan Petinggi dan Pemilu
PD Aisyiyah Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Di Jepara Masih Banyak Perusahaan Bandel : Tidak Mau Berikan Tunjangan Transportasi Kepada Pekerja
Bupati Jepara Tolak Rencana Kenaikan Tarif PDAM, Ini Alasannya!
7.200 Balita di Jepara Masih Alami Stunting