Angka tersebut dibahas dalam rapat bersama dewan pengupahan Kabupaten Jepara.
Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Samiadji mengakui belum semua perusahaan memberikan tunjangan transportasi kepada pekerja.
Besaran tunjangan juga ternyata sesuai kesepakatan perusahaan dengan pekerja.
''Kami meminta kepada perusahaan untuk memberikan tunjangan transportasi kepada seluruh pekerja. Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi. Akan ada sanksi jika tidak dilaksanakan,'' tegasnya.
Baca Juga: Jadi Roh Pembangunan Daerah, PAD Harus Dimaksimalkan
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyatakan telah meingirim surat Pj Bupati Jepara Nomor 541/3814 perihal antisipasi dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada pekerja atau buruh ke seluruh perusahaan di kabupaten Jepara.
Surat tersebut seharusnya menjadi dasar bahwa para buruh berhak mendapatkan tunjangan transportasi atas dampak tersebut.
''Kami meminta perusahaan mematuhi Surat Edaran yang sudah kami kirim. Sehingga tidak ada masalah dengan para buruh,'' katanya.
***
Artikel Terkait
LBH Ansor Pati Polisikan Faizal Assegaf karena Menghina Ketum PBNU di Twitter
Duh, Proyek Jalan Rp 3,6 Miliar di Rembang Molor 20 Hari, Progres Baru 21 Persen
Shopee 11.11 Big Sale Harbolnas : TV LED 32 Inchi dan iPhone 13 Pro Dijual Rp 1, Begini Cara Mendapatkannya
Shopee 11.11 Big Sale : Sensasi Belanja Tengah Malam Jumat, Dapatkan Grand Prize Mobil
AHI Awards 2022, Semen Gresik Jadi Institusi Terpopuler di Media Digital
3 Negara ASEAN Adu Target, Timnas Indonesia Adem Ayem : Ada yang Target Lolos Piala Dunia Tapi Tak Kesampaian
Menang 1-0 Tapi Timor Leste Tersingkir : Brunei Darussalam Jumpa Timnas Indonesia di Piala AFF 2022
Menjaga Nafas Bordir Icik, Kain Warisan Budaya Khas Kudus
BKK Lasem Jadi BPR Terbaik di Jateng, Torehkan Empat Rekor Pencapaian dalam Setahun
Saling Tuding Unsur DPRD tentang Lambatnya Pembahasan Raperda Pesantren