Di Jepara Masih Banyak Perusahaan Bandel : Tidak Mau Berikan Tunjangan Transportasi Kepada Pekerja

- Selasa, 8 November 2022 | 18:38 WIB
Audiensi pertemuan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di Ruang Command Center, Selasa (8/11/2022). (suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)
Audiensi pertemuan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di Ruang Command Center, Selasa (8/11/2022). (suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)

Angka tersebut dibahas dalam rapat bersama dewan pengupahan Kabupaten Jepara.

Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Samiadji mengakui belum semua perusahaan memberikan tunjangan transportasi kepada pekerja.

Besaran tunjangan juga ternyata sesuai kesepakatan perusahaan dengan pekerja.

''Kami meminta kepada perusahaan untuk memberikan tunjangan transportasi kepada seluruh pekerja. Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi. Akan ada sanksi jika tidak dilaksanakan,'' tegasnya.

Baca Juga: Jadi Roh Pembangunan Daerah, PAD Harus Dimaksimalkan

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyatakan telah meingirim surat Pj Bupati Jepara Nomor 541/3814 perihal antisipasi dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada pekerja atau buruh ke seluruh perusahaan di kabupaten Jepara.

Surat tersebut seharusnya menjadi dasar bahwa para buruh berhak mendapatkan tunjangan transportasi atas dampak tersebut.

''Kami meminta perusahaan mematuhi Surat Edaran yang sudah kami kirim. Sehingga tidak ada masalah dengan para buruh,'' katanya.

***

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Salurkan 1.317 Ton Bantuan Pangan Beras

Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:47 WIB
X