PD Aisyiyah Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Usia Anak

- Senin, 7 November 2022 | 21:03 WIB
Nara sumber dari Dinas P3AP2KB Kabupaten Jepara Muji Susanto menyapaikan paparan pencegahan perkawinan usia anak yang diselenggarakan DP Aisyiyah Jepara di Gedung Shima, Setda Jepara, Minggu (7/11). (suaramerdeka-muria.com/Sukardi)
Nara sumber dari Dinas P3AP2KB Kabupaten Jepara Muji Susanto menyapaikan paparan pencegahan perkawinan usia anak yang diselenggarakan DP Aisyiyah Jepara di Gedung Shima, Setda Jepara, Minggu (7/11). (suaramerdeka-muria.com/Sukardi)

JEPARA,suaramerdeka-muria.com -  Pimpinan Daerah Aisyiyah ( PDA) Kabupaten Jepara mengadakan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak.

Kegiatan yang diikuti empat puluh peserta, menghadirkan nara sumber Kepala Seksi Perindungan Anak (PA)-Bidang PPPA Dinas P3AP2KB Kabupaten Jepara Muji Susanto, di Gedung Shima Setda Jepara, Minggu (6/11).

Wakil Ketua PDA Jepara Hj Sri Utami menyampaikan terima kasih atas  bantuan dan dukungan dari semua pihak terkait pertemuan ini tidak akan berjalan lancar.

Dikatakan, kegiatan sosialisasi bersamaan Rapat Pleno PDA Jepara. Dia menyampaikan pesan Ketua PDA Jepara yang  tidak bisa hadir, dikarenakan menghadiri pembukaan pleno 1 Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah di Kudus.

Baca Juga: Bupati Ancam Sanksi Bagi ASN Tidak Netral Dalam Pemilihan Petinggi dan Pemilu

"Mari kita ikuti sesi sosialisasi dengan baik dan siap untuk membantu gencarkan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak ini di lingkungan dan cabang masing- masing terutama mulai dari keluarga kecil kita sendiri untuk bisa mendampingi anak kita supaya selamat dari bahayanya kurang pengasuhan anak," ujar Utami.

Nara sumber Muji Susanto menjelaskan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. "Batas minimal usia perkawinan laki- laki dan perempuan adalah 19 tahun," terang Muji .

Megapa perkawinan bawah umur harus dicegah? Munji menjelaskan, dasar pencegahan perkawainan usia anak adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juga undang-undang nomer 16 tahun 2019 atas perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Dampak perkawinan usia anak adalah scara psikologis yakni sulit berperan sebagai ibu/istri/bapak/suami yang baik. Munculnya ketergantungan ekonomi, cekcok, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, aborsi, prematur, pre eklamsi, hingga meningkatnya Angka Kematian Ibu (AKI) atau angka Kematian Bayi (AKB).

Pernikahan dini juga memicu ibu dan anak anemia, kurang gizi, AKBLR, kelainan bawaan bayi, ASI Eklusif, stunting, hak dasar anak, putus sekolah, perceraian, program Keluarga Berencana (KB) gagal.

Dalam kegiatan itu, peserta juga mendapatkan tambahan pengetahuan tentang penanggulangan bencana alam. 

Kusnitah, perwakilan Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana( LLHPB) Jepara menambahkan informasi terkait Dapur Umum( DU) yang akan ditugaskan dalam DU Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke 48 di Surakarta, 17 - 20 November 2022 mendatang sinergi dengan Muhammadiyah Distater Menegement Center (MDMC ) Jepara.

"Kami minta doa kepada semua bunda- bunda yang hadir dan ucapan terima kasih atas support motifasi dan dukungan materiilnya demi terlaksana dan sukseskan DU Jepara dalam mengemban amanah minggu mendatang,’’ ujarnya.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Salurkan 1.317 Ton Bantuan Pangan Beras

Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:47 WIB
X