JEPARA, suaramerdeka-muria.com – Sebanyak 287 atau 78,85 persen perusahaan di Kabupaten Jepara tidak melaporkan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan (TSP) ke Pemkab Jepara.
Hal ini terungkap dalam rapat Komite TSP di Ruang Command Centre Setda Jepara, Senin (7/11/2022).
Penjabat Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan, berdasarkan data dari komite TSP Pemkab Jepara, sampai dengan 31 Oktober 2022 perusahaan yang melaporkan kegiatan CSR sejumlah 77 perusahaan atau 21,15 persen.
Sedangkan yang belum melaporkan sebanyak 287 perusahaan atau 78,85 persen dengan jumlah kegiatan yang dilaporkan sebanyak 59 kegiatan.
Baca Juga: Jalin Kerja Sama Lintas-Daerah, MTsN 1 Pati Punya 17 Madrasah Sahabat
Adapun nominal CSR yang dilaporkan yakni sebesar Rp 764.986.000, dengan rincian program langsung ke masyarakat sebesar Rp 671.040.000 atau 88 persen, program kemitraan UMKM sebesar Rp 25.500.000 atau 3 persen dan program pemberdayaan masyarakat seebsar Rp 68.446.000 atau 9 persen.
''Perusahaan didorong untuk melaporkan CSR-nya agar bisa terdata dengan baik. Sebab, selama ini belum optimal CSR-nya,'' kata Edy.
Baca Juga: 1.247 Mahasiswa IAIN Kudus Diwisuda, 46 Di Antaranya Hafidz Al-Qur'an
Artikel Terkait
Ini Dia Daftar Rangking Perguruan Tinggi Terbaik di Eks Karesidenan Pati Muria Raya versi Webometrics
50 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi Webometrics : Kampus Kamu Rangking Berapa?
200 Guru Senior di Jepara Disiapkan Isi Kekasongan Kepala SD
Jadi Roh Pembangunan Daerah, PAD Harus Dimaksimalkan
PWI Pati Gelar Roadshow Jurnalistik, Gelorakan Kesadaran Literasi Media
Jawab Keresahan Masyarakat, IAI Sosialisasikan Obat Aman di CFD
Angin Kencang Terjang Gabus, Sejumlah Bangunan Rusak
Netizen Indonesia Kok Dilawan : Gol Pemain PSM Makassar Yakob Sayuri Kalahkan Gol Pemain Kuala Lumpur Malaysia
Jalin Kerja Sama Lintas-Daerah, MTsN 1 Pati Punya 17 Madrasah Sahabat
Edan, Setiap Hari Ada 50 Pembuang Sampah di Jembatan Sungai Juwana