REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Rembang mendapat sorotan.
Penyebanya adalah selama ini institusi penegak Perda itu sering melakukan razia minuman keras (miras), namun dalam setahun ini belum pernah melakukan pemusnahan barang bukti (BB).
Razia miras, biasanya dilakukan oleh Satpol PP menyasar kafe karaoke dan warung kopi (warkop).
Terakhir razia dilakukan pada Kamis (3/11) dini hari menyasar 7 kafe karaoke dan 6 warkop.
Dalam razia tersebut, sebanyak 36 botol miras berbagai jenis dengan kadar alkohol di atas 5 persen disita sebagai barang bukti.
Sebagian kafe karaoke tersebut sebelum juga sudah pernah terjaring pelanggaran yang sama pada razia serupa.
Sayangnya Satpol PP merahasiakan daftar kafe dan warkop sasaran razia dengan alasan khawatir ada yang komplain.
Satpol juga enggan memerinci sanksi bagi kafe atau warkop yang sudah pernah melanggar sebelumnya.
Artikel Terkait
Hasil Grup D Liga Champions : Dua Tuan Rumah Merana, Frankfurt Dampingi Tottenhem Spur ke 16 Besar
Main di Kandang, AC Milan Justru Tak Dijagakon Lolos 16 Besar : ini Daftar Tim Lolos 16 Besar Liga Champions
Banjir Bandang Kembali Terjang Dua Kecamatan di Rembang
Ngeri, Batu Seukuran Meja Makan Jatuh dari Tebing di Jalan Bitingan-Suntri, Begini Penampakannya
Pemkab Jepara Buka 550 Formasi Guru PPPK, Tak Sembarang Bisa Melamar, Cek Syaratnya
Lolos Seleksi, 17 Mahasiswa UMK Praktik Mengajar di Thailand
Pembagian Pot Drawing Kualifikasi Piala Asia Wanita U17 2024 : Timnas Indonesia di Pot 4 Namun Tak Dihitung